Menelaah Kembali Kurikulum 2013


KONSEP pengembangan kurikulum (curriculum development) adalah the planning of learning opportunities intended to bring about certain desired in pupils, and assessment of the extent to which these changes have taken piece.  (Audrey Nicholls & S Howard Nichools).

Rumusan itu menunjukkan pengembangan kurikulum merupakan perencanaan kesempatan-kesempatan belajar yang dimaksudkan untuk membawa siswa ke arah perubahan-perubahan yang diinginkan. Di sisi lain, itu juga menilai hingga mana perubahan-perubahan itu telah terjadi pada diri siswa.

Yang dimaksud kesempatan belajar (learning opportunity) adalah hubungan yang telah direncanakan dan terkontrol antara para siswa, guru, bahan peralatan, dan lingkungan tempat belajar yang diinginkan diharapkan terjadi. Ini terjadi bahwa semua kesempatan belajar direncanakan guru, bagi para siswa, sesungguhnya adalah `kurikulum itu sendiri'.

Pengembangan kurikulum adalah proses siklus, yang meliputi empat unsur, yakni tujuannya, metode dan material, penilaian (assessment), dan umpan balik (feedback). Pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan sebagai satu disiplin ilmu perlu bahkan seharusnya mendapat perhatian secara khusus. Ia harus menempati kedudukan dan fungsi sentral dalam sistem pendidikan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan secara multidimensional, sebagai berikut.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut bisa disebutkan; sebagai kebijakan nasional dalam rangka pembangunan nasional berkenaan dengan sistem pendidikan nasional. Di sisi lain kurikulum juga menempati kedudukan sentral.

Tidak bisa dibantah, perlunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan kebutuhan pembangunan dan memenuhi keperluan sistem pendidikan. Dari sejumlah persoalan yang ada, harus diperhatikan adanya dasar-dasar pengem bangan kurikulum yang meliputi penyusunan kurikulum untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional. Kurikulum ada di semua jenjang pendidikan yang dikembangkan dengan pendekatan kemampuan.

Sumber Kurikulum

Di satuan pendidikan tiap jenjang pendidikan, kurikulum haruslah sesuai dengan ciri khasnya. Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi dikembangkan atas dasar standar nasional pendidikan. Kurikulum pada semua jenjang pendidikan dikembangkan secara berdiversifikasi, sesuai dengan kebutuhan potensi, dan minat peserta didik dan tuntutan pihak-pihak yang memerlukan dan berkepentingan.

Yang tidak bisa dimungkiri kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan tuntutan pembangunan daerah dan nasional, keanekaragaman potensi daerah dan lingkungan serta kebutuhan pengembangan iptek dan seni.

Kurikulum pada semua jenjang pendidikan mencakup aspek spiritual keagam aan, intelektualitas, watak konsep diri, keterampilan belajar, kewirausahaan, keterampilan hidup yang berharkat dan bermartabat, pola hidup sehat, estetika, dan rasa kebangsaan.

Menurut Herrick, ada tiga macam sumber kurikulum, yaitu pengetahuan, masyarakat, serta individu yang dididik. Kurikulum sebagai desain pendidikan mempersiapkan pendidikan generasi muda bagi kehidupannya masa kini dan bagi masa yang akan datang. Karena kurikulum mempersiapkan anak bagi kehidupannya, baik isi maupun proses (Jack Wilton) kurikulum bersumber dan didasarkan atas hal-hal yang ada pada diri anak serta lingkungannya.

Herrick menyebutkan empat sumber penyesuaian kurikulum, yaitu bidang pengajaran (pengetahuan), masyarakat, individu, dan perkembangan teknologi. Ronald Doll (1976) juga mengemukakan dasardasar yang hampir sama, dengan menambahkan dasar filsafat dan sejarah. Menurut Doll, ada empat dasar atau sumber penyusunan kurikulum, yaitu dasar filsafat dan sejarah, dasar psikologi, dasar sosial, dan dasar ilmu pengetahuan.

Setiap guru bertanggung jawab melakukan perubahan-perubahan yang harus direncanakan melalui proses yang logis rasional dan valid dengan senantiasa berusaha merelevansikan pendidikan yang diberikannya dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Tanggung jawab itu pada gilirannya menuntut tingkat pengetahuan, keterampilan dan pengalaman agar mampu mengembangkan kurikulum secara terus-menerus.

Dalam rangka itulah setiap guru perlu mengalami pendidikan guru, mengikuti kegiatan pengembangan staf dan program inservice training. Konsep itu berlandaskan pada asumsi bahwa guru memiliki hak untuk memutuskan sendiri apa-apa yang akan diajarkannya dan bagaimana cara mengajarkannya. Namun, tetap dalam pola kurikulum yang telah digariskan sebagai frame of reference.

Terhadap perubahan kurikulum, umumnya para guru dapat dikategorikan menjadi tiga golongan. Pertama, para guru yang responsif terhadap kegiatan pengembangan kurikulum. Kedua, para guru yang lebih menyukai mengikuti dengan baik dan patuh kurikulum. Ketiga, para guru yang menentukan isi kurikulum bergantung selera, atau minat dan kemampuan guru sendiri, sehingga kurikulum terus-menerus ditambah, dilengkapi, yang mengakibatkan ketidakseimbangan dalam kurikulum.

Guru perlu memiliki sikap inovatif agar kurikulum senantiasa selaras dengan kebutuhan masyarakat, tetapi kurikulum lama dalam garis besarnya tak perlu segera ditinggalkan. Beberapa usaha pembaruan baik dilakukan dengan pertimbangan kurikulum yang sudah ada. Jadi, peningkatan kemampuan yang profesional dari guru, agar mampu mengikuti perubahan dan belajar terus, kiranya merupakan keharusan profesional, yang perlu dipersiapkan sejak awal dalam proses pendidikan guru.

Proses Kebijakan Publik

Proses kebijakan baru dimulai ketika para pelaku kebijakan mulai sadar bahwa adanya situasi permasalahan, yaitu situasi yang dirasakan adanya kesulitan atau kekecewaan dalam perumusan kebutuhan, nilai, dan kesempatan.

Sejumlah prosedur dalam analisis kebijakan bisa merupakan perumusan masalah, yang menghasilkan informasi mengenai kondisi-kondisi yang menimbulkan masalah kebijakan. Kemudian peramalan, yang menyediakan informasi mengenai konsekuensi di masa mendatang dari penerapan alternatif kebijakan. Selanjutnya rekomendasi, yang menyediakan informasi mengenai nilai atau kegunaan relatif dari konsekuensi di masa depan dari suatu pemecahan masalah.

Setelah sejumlah prosedur itu dilakukan pemantauan, yang menghasilkan informasi tentang konsekuensi sekarang dan masa lalu dari diterapkannya alternatif kebijakan. Kemudian dilakukan evaluasi, yang mempunyai nama sama dengan yang dipakai dalam bahasa sehari-hari, menyediakan informasi mengenai nilai atau kegunaan dari konsekuensi pemecahan atau pengatasan masalah.

Keinginan Mendikbud RI akan tetap melaksanakan kurikulum baru pada Juli 2013 tentunya harus benar-benar direnungkan kembali. Karena berdasarkan yang telah diuraikan, baik secara teori, konsep, maupun analisis kebijakan publik serta situasi dan kondisi keberagaman yang ada di Indonesia, merupakan hal yang tidak kukuh dalam sebuah kebijakan nasional

Ferdiansyah ;  
Anggota Komisi X DPR RI
MEDIA INDONESIA, 13 Februari 2013

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar demi Refleksi