Pasal
Kontroversial, Dari Mutasi Dosen hingga Kurikulum
Salah satu pasal dalam RUU Pendidikan Tinggi yang
diprotes kalangan akademis adalah Pasal 65 yang menyatakan otonomi perguruan
tinggi dievaluasi oleh menteri. Selain itu, juga Pasal 66 yang menyatakan
statuta perguruan tinggi negeri ditetapkan melalui peraturan menteri.
”Otonomi perguruan tinggi itu bersifat universal.
Tak perlu diatur pemerintah,” kata Guru Besar (Emeritus) Universitas Indonesia
Emil Salim.
Karlina Supelli, dosen Sekolah Tinggi Filsafat
Driyarkara, mengatakan, roh perguruan tinggi secara universal adalah otonomi
dan independensi. ”Jika otonomi diatur pemerintah, hal itu menyalahi hakikat
perguruan tinggi,” katanya.
Menanggapi itu, anggota Komisi X DPR, Rully
Chairul Azwar, mengatakan, RUU Pendidikan Tinggi (PT) ingin mendorong perguruan
tinggi untuk otonom dan mandiri, tetapi di sisi lain juga memagari agar otonomi
perguruan tinggi tidak ditafsirkan, boleh memungut uang kuliah dari mahasiswa
sesuai selera. ”Karena itu, otonomi diatur agar semua lapisan masyarakat
memiliki akses ke perguruan tinggi bermutu,” ujar Rully.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh
mengatakan, meski mendorong otonomi, RUU PT memagari agar biaya kuliah di
perguruan tinggi negeri (PTN) tidak mahal. Karena itu, akan dibuat standar
pembiayaan yang berbeda-beda di setiap PTN berdasarkan program studi dan
wilayah.
Terkait kurikulum dan rumpun ilmu, Nuh mengatakan,
hal itu tidak masalah bagi perguruan tinggi yang sudah mapan. Pasti mereka akan
menjaga reputasi. Namun, kenyataannya ada perguruan tinggi tertentu yang
meloloskan sarjana tanpa harus menempuh 140 satuan kredit semester (SKS).
”Kami atur agar untuk menjadi sarjana, minimal
menempuh 140 SKS serta mata kuliah Pancasila, agama, dan kewarganegaraan. Mata
kuliah lain silakan perguruan tinggi yang atur,” kata Nuh.
Pengaturan kurikulum dan program studi juga
terkait dengan gelar kesarjanaan serta untuk melindungi masyarakat. Jangan
sampai perguruan tinggi asal membuka program studi yang komersial untuk menarik
minat calon mahasiswa.
Mutasi
Dosen
Ketentuan lain yang menjadi kontroversi dalam RUU
PT adalah kewenangan pemerintah memindahkan dosen ke perguruan tinggi lain.
Praktisi pendidikan, Dharmaningtyas, mengatakan, semangat pasal itu adalah agar
dosen bisa memajukan perguruan tinggi lain, terutama di luar Pulau Jawa.
Menurut Emil Salim, tak perlu aturan seperti itu
karena Universitas Indonesia sebagai pengamalan Tri Dharma perguruan tinggi
sudah membantu banyak PTN lain dengan menugaskan dosennya ke PTN luar Jawa.
Sosiolog UI Imam Prasodjo mengatakan, ibarat
transfer pemain sepak bola, tidak perlu Ketua Umum PSSI ikut campur, cukup
antarklub sepak bola. ”Cukup antar-perguruan tinggi,” katanya.
Laporan
Khusus Tim Kompas
KOMPAS,
22 Juli 2012
Artikel Terkait:
Dosen
Kurikulum
- Menajuk Kurikulum 3.1
- Bias Gender dan Pemihakan Kurikulum Kita
- Kurikulum Baru dan Peningkatan Standar Proses
- Kurikulum Berbasis Kompetensi
- Pendidikan Pancasila
- Kurikulum Baru ibarat Rencanakan Kegagalan
- Pembelajaran Teks dalam Kurikulum 2013
- Kurikulum 2013 Mengkhawatirkan
- Pemain Inti Dunia Pendidikan
- Kurikulum Baru dan Robotisasi Guru
- Elektisisme Kurikulum 2013
- Ekonomi Kreatif dalam Kurikulum 2013
- Ke-(tega)-san Penerapan Tatib di Sekolah
- Kurikulum “Struktur Teks”
- Ikhtiar Menghasilkan Guru Kreatif
- Guru dalam Pembelajaran
- Bahasa sebagai “Parole”
- Mempersoalkan Kurikulum 2013
- Pendidikan Vs Perombakan Kurikulum
- Stigma Negatif Guru
- Kompetensi Sikap dalam Rumusan Kurikulum
- Strategi Kebudayaan Kurikulum Baru
- Antara PSB dan Kurikulum 2013
- Awas, Jangan Salahkan Guru
- Kurikulum 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar demi Refleksi