PTN Badan
Hukum, Harus Profesional dan Jangan Eksploitasi
Tidak semua perguruan tinggi negeri akan seperti
tujuh perguruan tinggi berbadan hukum yang otonom. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan yang akan menetapkan secara selektif mana PTN yang bisa menerapkan
pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau PTN badan hukum.
Sebagai lembaga otonom, mereka dianggap mampu
mengelola organisasi secara mandiri. Artinya, penetapan organ dan sumber daya
manusia yang ada di dalamnya terbebas dari campur tangan pihak lain, termasuk
pemerintah.
Sebagai contoh, pemberhentian dosen yang dilakukan
perguruan tinggi tidak dapat dicegah direktur jenderal pendidikan tinggi
meskipun perguruan tinggi ini masih mendapatkan subsidi dari APBN.
Meskipun otonom, perguruan tinggi badan hukum
masih berhak mendapatkan subsidi sesuai dengan Pasal 89 Rancangan Undang-Undang
Pendidikan Tinggi versi terakhir. Ini berbeda dengan perguruan tinggi yang
berstatus badan layanan umum (BLU), yang mendapatkan alokasi anggaran dari APBN
secara tidak langsung, yakni harus melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Hal pokok lainnya adalah pengaturan penerimaan
universitas. Universitas yang ditetapkan sebagai badan hukum dapat mencatat
semua penerimaannya sebagai penerimaan sendiri, bukan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) seperti pada BLU.
Ini krusial karena PNBP wajib disetor ke kas
negara, sedangkan penerimaan badan hukum dapat dimasukkan ke kas perguruan
tinggi. Dengan masuk kas perguruan tinggi, keputusan penggunaan anggarannya
dapat dilakukan secara cepat, tanpa perlu berhubungan dengan Kementerian
Keuangan.
Dalam hal kepegawaian, perguruan tinggi berbadan
hukum dapat mempekerjakan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tenaga yang
diperbantukan. Ini berbeda dengan BLU yang menetapkan status semua pegawainya
sebagai PNS. Hal ini penting karena tenaga kerja yang bukan PNS membuat tangan
pemerintah tidak dapat menyentuh pengelolaan sumber daya manusia pada perguruan
tinggi berbadan hukum.
Mantan Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang
Pendidikan Tinggi Rully Chairul Azwar, di Jakarta, pekan lalu, mengungkapkan,
aset yang dikelola perguruan tinggi badan hukum merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan, kecuali aset tanah. Mereka pun dapat mendirikan badan usaha dan
mengumpulkan dana abadi, terutama yang terkait dengan bidang keilmuannya,
misalnya industri kelapa sawit.
”Apakah itu berarti komersial? Iya, tetapi bukan
mengomersialkan pendidikannya, tetapi unit usaha di luar akademik. Badan
usahanya itu harus dikelola profesional, uangnya untuk penerimaan. Komersial
yang tidak boleh adalah ketika universitas itu mengeksploitasi uang masyarakat,
terutama mahasiswa,” ujarnya.
Laporan
Khusus Tim Kompas
KOMPAS,
22 Juli 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar demi Refleksi