Tahun ini terjadi kekacauan yang menyebabkan tertundanya
pelaksanaan ujian nasional (UN) di 11 provinsi.
Kekacauan itu bila ditelisik lebih lanjut diakibatkan oleh
kesalahan dari percetakan yang mencetak naskah soal UN. Percetakan naskah soal
UN untuk wilayah timur ini dimenangkan oleh sebuah perusahaan percetakan di
Jawa Barat (dengan tender terbuka). Dapat dibayangkan jika sebuah perusahaan
nun di Jawa Barat harus bekerja mencetak soal, melakukan pengepakan, kemudian
harus mendistribusikannya ke wilayah-wilayah yang jauh di pelosok Indonesia
timur.
Kekacauan pelaksanaan UN sebenarnya sudah terjadi pada tahun-tahun
sebelumnya. Jadi, inti persoalan yang terjadi pada kekacauan pelaksanaan UN
adalah pada penggandaan/pencetakan serta pada pendistribusian soal oleh sebuah
perusahaan yang memenangi tender yang letaknya sangat jauh dari lokasl ujian.
Pertanyaan yang muncul kemudian, mengapa pencetakan naskah
soal ujian UN harus dilakukan oleh perusahaan yang jauh dari lokasi
ujian? Jawabnya, karena penentuan perusahaan yang akan mencetak naskah UN
dilakukan dengan cara pelelangan umum sebagaimana diatur perpres. Dengan dasar
hukum normatif, maka tidak mustahil percetakan yang memenangkan tender adalah
perusahaan yang amat jauh dari lokasi pelaksanaan ujian sehingga akan
mengakibatkan terhambatnya distribusi soal ke pelosok-pelosok Tanah Air.
Perpres memberikan ruang bagi pejabat pembuat komitmen atau
panitia pengadaan barang dan jasa untuk melakukan penunjukan langsung terhadap
perusahaan yang akan melakukan pencetakan naskah ujian dengan mengacu pada
Pasal 38 Perpres No 70 Tahun 2012, yaitu sepanjang menyangkut keamanan negara,
rahasia negara, dan kepentingan umum. Akan tetapi, tidak satu pun penyelenggara
negara berani melakukan penafsiran yang lebih luas terhadap terminologi "keamanan
negara, rahasia negara, dan kepentingan umum" karena naskah ujian
negara tidak terang-terangan dimasukkan sebagai rahasia negara yang
dimaksud.
Pembaruan Hukum
Sebagaimana diketahui selama ini KPK, kejaksaan, dan hakim
Tipikor di Indonesia memiliki pandangan yang sangat normatif (positivis),
sehingga siapa saja yang melakukan penyimpangan dari perpres dalam pengadaan
barang dan jasa harus dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan
menyalahgunakan wewenang. Tidak peduli apakah penyimpangan itu dilakukan demi
kepentingan umum atau tidak, apakah dalam keadaan darurat atau tidak.
Ada seorang pejabat di NTB yang saya tahu benar sangat
jujur, hidup dengan serba kekurangan, bahkan sampai mati-hidup di rumah
kontrakan, tetapi harus masuk penjara dan meninggal dalam tahanan akibat keliru
menafsirkan makna kepentingan umum sehingga melakukan penunjukan langsung
terhadap proyek pembangunan rumah para transmigran yang dianggap mendesak.
Hukum oleh para penegak hukum saat ini dipandang sebagai
norma yang kaku yang tidak boleh
ditafsirkan lain. Padahal, di saat bersamaan (saat ini)
para pemangku kepentingan, para menteri, para pelaksana di lapangan diharapkan
untuk bertindak cepat dalam mengatasi masalah yang rumit, seperti UN.
Penegak Hukum sepertinya lupa akan suatu mazhab terkenal
dari Jeremy Bentham, yaitu utilitarianisme (utilitarianism), bahwa
tujuan hukum adalah untuk kemanfaatan. Kriteria untuk menentukan baik-buruknya
suatu perbuatan adalah the greatest happiness of the greatest number,
kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar. Perbuatan yang sempat
mengakibatkan paling banyak orang merasa senang dan puas adalah perbuatan yang
terbaik. Utilitarianisme sebagai bagian konsep dasar etika teraplikasi dalam
dasar-dasar pemikiran ekonomi.
Menurut Weiss terdapat tiga konsep dasar mengenai
utilitarianisme. Pertama, suatu tindakan atau perbuatan atau pengambilan
keputusan yang secara moral adalah benar jika tindakan atau perbuatan atau
pengambilan keputusan itu membuat hal terbaik untuk banyak orang yang
dipengaruhi oleh tindakan atau perbuatan atau pengambilan keputusan.
Kedua, suatu tindakan atau perbuatan atau pengambilan
keputusan yang secara moral adalah benar jika terdapat manfaat terbaik atas
biaya-biaya yang dikeluarkan dibandingkan manfaat dari semua kemungkinan yang
pilihan yang dipertimbangkan.
Ketiga, suatu tindakan atau perbuatan atau pengambilan
keputusan yang secara moral adalah benar jika tindakan atau perbuatan atau
pengambilan keputusan itu secara tepat mampu memberi manfaat, baik langsung
ataupun tidak langsung, untuk masa depan setiap orang dan jika manfaat tersebut
lebih besar daripada biaya dan manfaat alternatif yang ada.
Berdasarkan ajaran di atas, jelaslah bahwa apabila dengan
pelelangan umum menimbulkan kekacauan, mengapa tidak diakukan penunjukan
langsung perusahaan penggandaan soal UN untuk mencegah terjadinya malapetaka
seperti sekarang ini? Hal ini bisa dilakukan dengan cara DPR mengajak KPK,
menteri pendidikan, jaksa agung, kapolri, dan Mahkamah Agung untuk duduk satu
meja.
Zainal Asikin ;
Ketua
Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Mataram
REPUBLIKA, 17 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar demi Refleksi