Paradoks Rasionalitas PTN-BH

Kompas edisi 31 Mei 2013 memberitakan status badan hukum untuk perguruan tinggi yang harus dipahami benar implikasinya karena berisiko pailit.

Inilah konsekuensi hukum status kekayaan negara yang dipisahkan pada perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH). Lembaga semacam ini tidak lagi memiliki tujuan yang sama dengan tujuan bernegara. Dengan demikian, secara rasionalitas hukum, tak ada lagi hubungan dinas publik (openbare dienstbetrekking) PTN-BH dengan keuangan negara. Ini berarti PTN-BH tidak lagi memperoleh dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena APBN hanya untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (1) UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Berarti PTN-BH kemungkinan akan menggunakan otonominya untuk mendapatkan pendanaan. Salah satunya dengan cara mendirikan badan usaha komersial atau mendapatkan dana dari pihak ketiga yang justru akan memengaruhi sifat otonom PTN ke arah komersialisasi dan menjauhkan tujuan PTN untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Paradoks rasionalitas

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ketika disahkan memang mengandung paradoks rasionalitas yang contradictio in terminis. Artinya, meskipun berstatus badan hukum, PTN-BH tetap mendapatkan pendanaan APBN. Bentuk dan mekanisme pendanaan PTN-BH diatur pemerintah.

Padahal, badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan dapat mengatur diri sendiri tanpa tergantung pada sumber kekayaan pendirinya. Badan hukum tanpa kemandirian berarti status badan hukumnya (rechtsfiguur) hanya fictie atau khayalan pendirinya. PTN-BH dituntut mandiri dan dapat menggunakan kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah, sebagai alat untuk mengejar tujuan dalam melakukan hubungan hukum.

Dengan kondisi demikian, jika PTN-BH mau konsisten secara rasional, harus mempunyai kemandirian pendanaan, tidak mendapatkan dana APBN, serta seluruh penyelenggara pendidikannya menganut monoisme status kepegawaian. Dengan demikian, tidak ada dualisme atau bahkan multiisme status kepegawaian dalam suatu PTN-BH.

Namun, pertanyaannya adalah apakah ada PTN yang mau dan mampu melakukan konsep badan hukum secara konsisten seperti itu? Pertanyaan ini perlu mengingat kurang jelasnya keterkaitan pemberian status badan hukum PTN dengan upaya mencapai tujuan pendidikan.

Alternatif rasionalitas

Alasan pemberian status badan hukum pada PTN lebih untuk menghindari kerumitan pengelolaan keuangan PTN yang menerapkan mekanisme APBN. Kerumitan ini menghambat penyelenggaraan pendidikan tinggi melaksanakan Tri Dharma, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Jika tahun 2000 beberapa PTN mendapatkan status badan hukum milik negara (BHMN) dengan peraturan pemerintah, sehingga dapat mengatur keuangannya, hal itu disebabkan oleh alternatif penyelesaian berdasarkan Bab IX Burgelijk Wetboek yang mengatur badan hukum.

Dengan kata lain, peraturan pemerintah tentang penetapan status badan hukum milik negara bagi PTN saat  itu menjadi dasar hukum untuk mengesampingkan ketentuan dalam Indonesiche Comptabiliteitswet (ICW) 1925 yang mengatur pertanggungjawaban keuangan negara.

Akan tetapi, setelah ICW 1925 tidak lagi berlaku dengan ditetapkannya UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, solusi kerumitan keuangan negara tidak lagi perlu dengan memberi status badan hukum bagi PTN. Alternatif yang dapat digunakan adalah meminta presiden mengambil kebijakan khusus bagi PTN dalam pengelolaan keuangannya berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) UU No 17/2003.

Presiden dapat menetapkan dan membuat keputusan yang bersifat kebijakan teknis berkaitan dengan APBN, yang khusus diterapkan bagi PTN, yaitu penerapan pola pengelolaan keuangan lembaga pendidikan (PPK-LP). Pola ini tidak berorientasi pada bisnis sebagaimana badan layanan umum, juga tidak kaku seperti APBN, tetapi suatu pola pengelolaan keuangan yang fleksibel-komplementer. Artinya tidak rumit, akuntabel, dan tidak membebani peserta didik serta masyarakat.

Konsep PPK-LP serupa dengan pola pengelolaan keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, APBN tetap dapat menjadi sumber pendanaan PTN sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, PTN tetap independen menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi sekaligus menjamin upaya PTN meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Dengan demikian, status badan hukum PTN tidak relevan lagi dalam era reformasi keuangan negara saat ini. Tujuan PTN dikembalikan lagi pada jalur tujuan ideal yang linear dengan tujuan bernegara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dian Puji N Simatupang   
Dosen Hukum Anggaran Negara dan Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia
KOMPAS, 22 Juni 2013



Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar demi Refleksi