Tampilkan postingan dengan label Kinerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kinerja. Tampilkan semua postingan

Guru dalam Pembelajaran


 Kompas telah beberapa kali menurunkan tulisan di kolom Opini mengenai guru dengan berbagai dimensi dan keunikan perannya dalam proses pendidikan dan/atau pembelajaran di kelas. Banyak pujian, ekspektasi, dan bahkan kritik di sana- sini terkait peran guru dalam proses dan hasil pembelajaran.
 Apalagi dengan akan diimplementasikannya Kurikulum 2013 pada Juli nanti, diskusi tentang peran profesi guru serasa tidak akan ada habisnya. Mengapa begitu? Karena guru memegang kunci utama dalam suksesnya sebuah implementasi kurikulum.
 Guru yang baik (profesional) akan mampu dan sanggup mengubah kurikulum yang tidak jelas dan amburadul sekalipun menjadi sebuah program pembelajaran yang bermakna bagi para siswa. Apalagi, kalau ada tandem positif antara guru yang baik dan kurikulum yang jelas arahnya dan baik, tentu proses pembelajaran akan berjalan dengan tanpa cacat cela, baik secara substantif, metodologis, maupun pedagogis.
 Sebaliknya, guru yang tidak baik dan tidak profesional dapat dipastikan akan merusak kurikulum. Di tangan guru yang tidak profesional, kurikulum yang telah dengan sempurna dirancang dan dikembangkan akan berubah menjadi sebuah proses pembelajaran yang hanya merupakan ritual membingungkan. Tidak jelas dan membosankan bagi para siswa, yang pada akhirnya siswa tidak akan bisa mencapai, baik kompetensi inti maupun kompetensi dasar, suatu tema pembelajaran.
 Bahkan, John I Goodlad dalam bukunya, Behind the Classroom Door, meyakinkan pembacanya bahwa sekali guru memasuki ruang kelas dan menutup pintu kelasnya, hanya dialah yang bisa menentukan mau ke mana proses pembelajaran akan dibawa. Itulah sebabnya, untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013, pelatihan guru mutlak harus dilakukan dengan baik dan profesional.
 Oleh karena itu, tak heran bila pemerintah dengan sangat hati-hati telah mempersiapkan desain pelatihan bagi ratusan ribu guru di negeri ini agar bisa melaksanakan Kurikulum 2013 secara profesional. Meski demikian, tetap ada pertanyaan dari sejumlah pihak, apakah pemerintah bisa melaksanakan pelatihan guru yang begitu masif dalam waktu yang relatif singkat.
 Jawabnya harus bisa. Mengapa demikian? Karena kalau sampai para guru kita tidak disiapkan secara profesional, sehingga terjadi perubahan pola pikir pada mereka, maka ketika pintu-pintu kelas ditutup dan dikunci rapat- rapat oleh mereka, implementasi Kurikulum 2013 akan menghadapi kegagalan di dalam kelas oleh perilaku guru yang tidak profesional.

Peran Strategis
 Kontribusi signifikan guru terhadap proses pendidikan telah diteliti di Amerika Serikat dengan menggunakan paling tidak 2,5 juta siswa. Sangat menakjubkan hasilnya. Karena itu, sekali lagi, aspek profesionalisme para guru tetap akan menjadi taruhan penting bagi suksesnya implementasi sebuah kurikulum.
 Penelitian Chetty, Friedman, dan Rockoff (2011): The Long-Term Impacts of Teachers: Teacher Value-added and Student Outcomes in Adulthood, dengan jelas menyimpulkan beberapa hal. Jika para siswa diajar oleh para guru yang mampu menyampaikan bahan ajar (kurikulum) dengan baik, para siswa itu setelah tamat sekolah memiliki peluang yang sangat besar untuk bisa: (1) sukses masuk ke perguruan tinggi; (2) memasuki perguruan tinggi kelas papan atas; (3) mendapatkan gaji yang lebih tinggi setelah bekerja; (4) hidup di lingkungan sosial ekonomi yang lebih tinggi; dan (5) menabung lebih banyak untuk masa pensiun.
 Sukses siswa ini kalau dibawa ke alam pikir Kurikulum 2013 harus dinyatakan bahwa kompetensi lulusan sekolah kita harus sukses dalam mencapai kompetensi inti dan kompetensi dasar. Mengapa begitu? Karena hasil penelitian tersebut jelas merupakan dampak ajar yang mencakup aspek sikap, nilai, keterampilan, dan pengetahuan. Oleh sebab itu, Kurikulum 2013 akan memiliki positive nurturing effects—dampak bimbingan yang positif—sebagaimana hasil penelitian Chetty, Friedman, dan Rockoff tersebut, manakala ia mendapat dukungan profesional guru secara memadai.
 Memang benar sebagian guru kita selama tiga tahun ini telah mendapatkan tunjangan profesi sebagai akibat adanya sertifikasi. Dengan demikian, kesejahteraan mereka semakin bagus. Kalau kesejahteraan guru semakin bagus, adakah jaminan bagi mereka dan serta-merta bisa melaksanakan Kurikulum 2013 dengan baik dan profesional? Dengan begitu akan mendatangkan nilai tambah secara signifikan bagi kehidupan para siswa kita di masa tuanya, seperti yang digambarkan dalam penelitian di atas? Jawabnya: belum tentu.

Berbasis Kinerja
 Banyak penelitian memiliki kesimpulan bahwa kenaikan gaji guru tidak serta-merta mampu membawa perbaikan kualitas praksis pembelajaran di sekolah. Salah satu penelitian akan hal itu dilakukan Dalton dan Gutierrez (2011), yang kemudian dilaporkan dalam jurnal Economy Policy. Padahal, banyak penelitian lain juga mengatakan, variabel masukan terpenting dalam sebuah pendidikan yang berkualitas adalah profesionalisme guru yang memiliki portofolio dan ”repertoar” kualitas pembelajaran.
 Kenaikan gaji dan tunjangan guru baru akan berkorelasi positif dengan profesionalismenya jika sistem gaji dan tunjangannya dibayarkan berbasis kinerja. Paling tidak hal ini telah diteliti oleh David N Figlio dan Lawrence Kenny (2010): Individual Teacher Incentives and Student Performance, dan juga dalam Crosscountry Evidence on Teacher Performance Pay.
 Dari studi dan sejumlah analisis tersebut, memperkuat ekspektasi dan persyaratan penting bahwa guru memang harus disiapkan secara profesional dalam melaksanakan Kurikulum 2013. Meskipun triliunan rupiah tunjangan telah dibayarkan kepada mereka, tunjangan guru tidak secara otomatis membawa mereka siap melaksanakan Kurikulum 2013 tanpa ada pelatihan dan pendampingan secara tersistem dan berkelanjutan. Inilah pekerjaan rumah yang akan segera dilakukan oleh pemerintah.

Suyanto ; 
Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta
KOMPAS, 01 April 2013

Selengkapnya.. »»  

Penilaian Kinerja Guru, Siapa Takut?


MEMBACA berita di Suara Merdeka, edisi Rabu, 24 Oktober 2012 yang menjadi headline halaman Edukasia, “Penilaian Kinerja Guru Diperketat”, saya merasa tergelitik. Judul berita itu seolah-olah “menakut-nakuti” para guru, padahal sebenarnya tidaklah seseram yang dibayangkan.

Tentulah yang dibutuhkan oleh guru adalah informasi yang membumi, menyejukkan, dan memotivasi, bukan “menakut-nakuti”. Sebenarnya jika guru sudah membaca Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan & RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, tak seharusnyalah muncul kerisauan. Persoalannya, banyak guru belum membaca peraturan tersebut, sementara informasi yang sering tersampaikan seolah-olah “seram dan menakutkan” agar guru “mau membaca dan melaksanakan”.

Mengapa Takut?

Dalam ranah apa pun, penilaian kinerja merupakan hal wajar, sebagai ukuran untuk menilai kemampuan seseorang dalam bekerja. Demikian pula penilaian kinerja guru, yakni penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan, dan keterampilan.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) bukan untuk menyulitkan melainkan sebaliknya, untuk mewujudkan guru yang profesional. Lebih jauh lagi penilaian itu justru merupakan penghargaan atas profesionalitas guru sebagai penghargaan atas prestasi kerja. Penilaian itu juga dipakai sebagai bahan pengembangan karier dan promosi untuk kenaikan pangkat dan jabatan.

Angka kredit untuk kenaikan pangkat diperoleh dari pendidikan, PKG, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan unsur-unsur penunjang. Manakala guru sudah  melakukan PKB dengan baik, benar, dan konsisten, saya yakin penilaian kinerjanya juga baik. Persoalan mendasar bukanlah guru tidak bisa melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan melainkan pada konsistensi mendokumentasikan kegiatan tersebut. Padahal penilaian kinerja didasarkan pada dokumentasi dan instrumen yang banyak didukung oleh dokumen.

Andai guru sudah terbiasa menuliskan tiap kegiatan pembelajaran, saya yakin PKG bukanlah “hantu yang menakutkan” melainkan akan menjadi “sesuatu yang diharapkan” karena justru dengan PKG akan terlihat perbedaan guru yang profesional dan yang tidak profesional. Maka janganlah berkutat pada ketakutan-ketakutan yang tidak perlu tetapi mulailah “menuliskan” kegiatan pembelajaran sebagai bagian dari pengembangan profesi.

Jenis PKB

Dari pengalaman saya berbagi pengetahuan dengan guru di berbagai pelosok Tanah Air lewat pelatihan-pelatihan, ternyata masih banyak yang belum paham: apa itu PKB? Apa saja jenisnya? Bagaimana cara membuatnya?

Ketidakpahaman ini, saya yakin bukan karena ketidakmampuan guru melainkan informasi, atau lebih tepatnya sosialisasi tentang PKB memang masih belum memadai. Andaikata sudah ada sosialisasi pun, terkadang dilakukan dengan penuh “kesangaran”, seolah-olah PKB adalah “makhluk” yang menakutkan.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan meliputi tiga hal yakni, pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Masing-masing unsur tersebut secara rinci dan lengkap sudah dijelaskan dalam Buku 4 dan Buku 5 Lampiran Permenpan & RB Nomor 16 Tahun  2009.

Apa definisi masing-masing unsur tersebut, apa saja jenisnya, besaran angka kredit, dan sistematika atau kerangka penyusunannya, semua sudah ada. Guru tinggal memilih dan mempelajari, terutama membaca dulu. Tidak harus Penelitian Tindakan Kelas, bisa jenis publikasi ilmiah atau karya inovatif yang ada. Tentu apa yang dilakukan itu kemudian ditulis dan didokumentasikan.

Peran LPTK

Dari kenyataan itu, alangkah lebih baik andai calon guru sudah mendapat bekal memadai tentang peraturan-peraturan yang terkait dengan peningkatan keprofesian. Kalau sejak masih menjadi mahasiswa calon guru sudah terbiasa dengan berbagai hal terkait dengan pengembangan profesi, termasuk Permenpan & RB Nomor 16 Tahun 2009, saya yakin ketika menjadi guru mereka menjadi terbiasa. Ada pepatah kuno yang bagi saya tetap aktual, “alah bisa karena biasa”.

Karenanya, peran institusi penghasil guru, yakni Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), menjadi sangat penting dan strategis dalam membantu calon guru untuk menjadi profesional, tidak saja dalam ilmu pengetahuan tetapi juga terkait dengan beberapa peraturan yang harus dihadapi ketika mereka menjadi guru. Pengajar di LPTK harus meng-up date pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang terkait dengan guru, menjadikannya sebagai bagian dari mata kuliah proses belajar mengajar.

Dengan demikian LPTK dituntut untuk selalu meng-update materi terkait pengembangan keprofesian guru, agar calon guru yang dihasilkan benar-benar mempunyai ilmu pengetahuan dan bekal keprofesian memadai. Alangkah baiknya apabila ada mata kuliah “keprofesian” di tiap jurusan di LPTK. Maka mari kita melakukan sesuatu yang besar dimulai dari hal kecil.

Tri Marhaeni PA ; 
Guru Besar Antropologi Jurusan Sosiologi dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Unnes
SUARA MERDEKA, 30 Oktober 2012



Selengkapnya.. »»