Calon
Pegawai Nihil Setoran
CPNS harus diubah kepanjangannya menjadi: calon
pegawai nihil setoran. Hare gene tidak boleh ada lagi penerimaan pegawai yang
koruptif. Namun, faktanya, harus diakui sistem seleksi penerimaan PNS masih
problematik.
Ketika saya masih menjabat sebagai Sekretaris
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum,di setiap daerah yang saya kunjungi, salah
satu masalah yang selalu menjadi keluhan masyarakat adalah sistem penerimaan
CPNS yang sarat praktik setoran. Tidak tanggung-tanggung,satu calon bisa
membayar ratusan juta rupiah untuk dapat diterima sebagai PNS. Lebih kurang
sebulan lalu, sebelum proses seleksi dimulai, Sekjen Kemenkumham datang ke
ruang saya melaporkan,
”Pak, ini
proses seleksi belum mulai,namun SK palsu penerimaan CPNS sudah beredar.”Saya
sedikit terkejut. Ya, terpaksa hanya sedikit karena sudah menjadi rahasia
umum,proses rekrutmen CPNS memang masih sarat dengan setoran meski pasti tidak
semuanya. Masih ada pegawai Kemenkumham yang lulus murni dengan kerja kerasnya
sendiri.
Menteri
Hukum dan HAM karenanya memberikan arahan yang jelas kepada kami semua,
khususnya Wamenkumham dan Ketua Panitia Penerimaan CPNS (Sekjen Kemenkumham),
untuk mengawal proses seleksi sebaik mungkin yaitu proses yang transparan,
bebas korupsi,bebas pungli,dan bebas titipan. Soal titipan ini menjadi
perhatian serius dari Menkumham, yang menekankan bahwa proses seleksi hanya
akan didasarkan pada hasil tes.
Siapa pun
harus tunduk pada mekanisme dan aturan main tersebut, tidak boleh lagi ada
intervensi dalam bentuk uang ataupun kekuasaan dari pihak mana pun yang
memengaruhi hasil seleksi. Untuk itu,proses seleksi diubah secara
mendasar.Sekarang proses tes tertulis dipusatkan di Kementerian PAN dan
Reformasi Birokrasi (RB). Kemenkumham hanya akan menerima hasil tes tersebut.
Dengan
demikian, yang paling menentukan adalah Kementerian PAN dan RB.Itu artinya
interaksi antara pelamar dan panitia di level Kemenkumham semakin terbatas.
Lebih jauh, yang paling menentukan kata akhir bukan lagi tes di
Kemenkumham,tetapi di Kementerian PAN dan RB.Tentu saja, sistem tes demikian
mensyaratkan kesiapan di Kementerian PAN dan RB sendiri,apalagi yang akan
mengikuti tes tidak hanya dari Kemenkumham.
Lebih jauh,
tingkat kompetisi juga semakin tinggi, yang juga harus diwaspadai makin
tingginya potensi penyimpangan. Sebagai berbandingan, pada 2009,dari formasi
2.876 yang dibutuhkan, yang melamar ada 37.260 orang. Pada 2010, dari formasi
3.976, jumlah pendaftar adalah 162.984 orang. Setelah sempat tidak ada
penerimaan pada 2011,terkait kebijakan moratorium penerimaan PNS,pada 2012
sejak diumumkan yang telah melihat pengumuman di situs Kemenkumham lebih kurang
600.000 orang.
Tentu saja
tingkat kompetisi yang terus meningkat tersebut membawa kabar baik bahwa
idealnya yang akan lulus seleksi adalah betul-betul putra-putri terbaik. Namun,
sekali lagi, kompetisi yang tinggi itu juga membutuhkan model pengawasan yang
lebih efektif. Terkait dengan sistem pengawasan itulah, Kemenkumham merasa
tidak bisa sendirian.
Mekanisme
seleksi terpusat di Kementerian PAN dan RB – yang melibatkan konsorsium 10
perguruan tinggi dan LSM di bawah koordinasi ICW. Pada level pengawasan, pola
yang sama juga dilakukan. Tidak hanya melakukan pengawasan secara internal,
tetapi juga secara eksternal.Di samping melibatkan jajaran Irjen,sebagai
pengawas eksternal, Kemenkumham juga meminta dukungan pengawasan dari KPK dan
PPATK.
Dua belas
perwakilan Ombudsman di daerah, perwakilan LSM, dan mahasiswa perguruan tinggi
se- Indonesia bahkan juga dimasukkan ke dalam tim pengawasan rekrutmen CPNS
Kemenkumham 2012 ini. Dengan pengawasan yang full power demikian dimaksudkan
sistem pengaduan masyarakat dan penanganannya bisa berjalan lebih efektif.Di
setiap titik rawan penyimpangan, pengawasan harus ditingkatkan misalnya tahap
seleksi administrasi, tes kesamaptaan, dan tes tertulis.
Untuk
itu,di setiap wilayah tim gabungan pengawas akan turun dengan tanda pengenal
resmi dan memantau semua proses dari awal hingga akhir. Agar pengawasan
berjalan efektif, diperlukan panduan yang menjadi acuan semua pengawas. Untuk
itulah, Kamis lusa, akan dilakukan pendidikan dan pelatihan bagi seluruh
pengawas di Jakarta. Seluruh elemen pengawas dari Itjen, Ombudsman Republik
Indonesia, elemen LSM, dan mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi akan mendapatkan
metode pengawasan dan cara menangani pengaduan masyarakat.
Seluruh
pembenahan sistem rekrutmen dan pengawasan yang lebih efektif itu ikhtiar
Kemenkumham untuk lebih meningkatkan kualitas SDM di kementerian. Tiga elemen
vital 3P pembinaan SDM mulai dari perekrutan, pendidikan dan penempatan menjadi
perhatian serius yang sekarang terus kami perbaiki sistemnya. Dengan sistem
rekrutmen yang lebih baik, ke depan PNS di kementerian diharapkan akan lebih
profesional dan berintegritas.
Selanjutnya
jenjang pendidikan pegawai yang bersangkutan akan diperhatikan sesuai tugas dan
fungsi kerja yang akan digelutinya. Pola penempatan, meliputi promosi, mutasi
yang berbasis reward and punishment, akan betul-betul diterapkan. Saat ini
untuk posisi strategis sudah dilakukan open bidding di antara pejabat
Kemenkumham dan seleksinya melalui fit and proper test.
Sistem
pembinaan SDM yang terus dibenahi tersebut tentu belum akan terlihat hasilnya
dalam waktu dekat.Tapi, insya allah akan berdampak positif dalam jangka menengah
dan panjang. Hal lain, sebagai pembenahan sistem kepegawaian pula, pola batas
usia pensiun di Kemenkumham juga dikembalikan kepada aturan perundangan yang
sudah ada. Sebelumnya batas usia pensiun otomatis disesuaikan dengan kenaikan
eselon I dan II sehingga eselon I pasti akan pensiun di usia 60 tahun.
Padahal
aturan kepegawaian jelas menentukan bahwa kenaikan batas usia pensiun tidaklah
otomatis. Perubahan kebijakan ini dilakukan bukan semata untuk mempercepat
sistem kaderisasi, melainkan juga kompetisi yang lebih sehat. Dengan begitu,
kesempatan semakin terbuka bagi banyak orang untuk menduduki jenjang karier dan
posisi tertinggi di Kemenkumham.
Meskipun
saat ini kebijakan batas usia pensiun ini sedang digugat ke PTUN, kami tetap
menjalankan dan meyakininya sebagai satu kesatuan utuh pembenahan sistem
kepegawaian di kementerian. Akhirnya, kembali lagi ke sistem rekrutmen CPNS
yang sekarang sedang berlangsung dan akan berakhir pada September. Waktunya
memang sangat singkat, namun dalam rentang yang pendek tersebut sinyal kuat
perubahan harus digaungkan dengan nyaring. Rekrutmen CPSN sekarang tidak lagi
membuka peluang neko-neko.
Tidak ada
lagi yang aneh-aneh di luar hasil tes. Tidak dimungkinkan lagi pola
titip-menitip, pola membayar, dan sejenisnya. Rekrutmen CPNS di Kemenkumham
sekarang adalah seleksi calon pegawai nihil setoran. Untuk Kemenkumham dan
Indonesia ke depan yang lebih baik. Doa and do the best. Keep on fighting for
the better Indonesia.
Denny
Indrayana
Wakil
Menteri Hukum dan HAM,
Guru
Besar Hukum Tata Negara UGM
SINDO, 24
Juli 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar demi Refleksi