Selamatkan Pasal 33 UUD 45



Lebih spesifik, pada pidato di HIPKI Sumatera Barat 18 April 1979 Bung Hatta menegaskan “…keputusan-keputusan ekonomi untuk rakyat banyak sesuai cita-cita UUD 1945 tidak berdasarkan mekanisme pasar seperti pada ekonomi liberal…” UU Migas yang dibela Radjagukguk jelas liberalistik mengacu pada mekanisme pasar.

Kemudian dalam Pidato pada Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) 15 Juni 1979, Bung Hatta menegaskan pula: “…pemerintah membangun dari atas, melaksanakan yang besar-besar seperti membangun tenaga listrik, penyediaan air minum, menggali saluran pengairan, membuat jalan perhubungan guna lancarnya jalan ekonomi, menyelenggarakan berbagai macam produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak – apa yang disebut dalam bahasa Inggris public-utilities, diusahakan oleh pemerintah.

Tetapi, pemimpin perusahaan diberikan kepada tenaga yang cakap… apabila tidak terdapat atau belum terdapat di antara bangsa sendiri, disewa manajemen asing, dengan syarat bahwa selama ia memimpin perusahaan negara, ia mendidik gantinya dari orang Indonesia sendiri… Di mana perlu orang asing dan kapital asing diikutsertakan… di bawah penilikan pemerintah dan dalam bidang dan syarat yang ditentukan pula oleh pemerintah”.

Jelas peranan pemerintah adalah untuk menyelamatkan kepentingan rakyat dan negara, “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara” dan yang “menguasai” hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya “dikuasai oleh negara” untuk “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Demikianlah perekonomian imperatif harus “disusun” (Ayat 1 Pasal 33), tidak dibiarkan tersusun sendiri sesuai dengan selera dan kehendak pasar bebas. Ini pun sekarang sesuai dengan kehendak zaman kontemporer yang menghendaki the end of laissez-faire, perlu berakhirnya pasar bebas (Polanyi, Baran, Galbraith, J Robinson, Tinbergen, Kaldor, Myrdal, Singer, Seers, Sen, Streeten, Kuttner, Giddens, Etzioni, Akerlof, JW Smith, Williams, Stiglitz, dst).

Mohammad Hatta memang bukan seorang yang antiasing, tidak pula antimodal asing, tetapi itu bukan berarti pandangan Hatta yang dikutipnya itu terlepas dari cita-cita nasional, yaitu bahwa investasi asing maupun pinjaman luar negeri harus mampu meningkatkan kemandirian nasional.

Tentang Ayat 2 Pasal 33 UUD 1945 “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Penjelasan dari Bung Hatta bahwa “menguasai” tidak harus menjadi “ondernemer”, sama sekali tidak berarti untuk mengingkari Doktrin Demokrasi Ekonomi”.

The global rule of the game yang berlaku adalah bahwa “menguasai” haruslah dengan “memiliki”. Subject matter Pasal 33 adalah “menguasai”, apabila penguasaan tidak bisa dilakukan tanpa pemilikan, maka haruslah pemerintah “memilikinya”, minimal 51 persen ke arah indonesianisasi demi menyelamatkan kepentingan dan kedaulatan negara.

Yang “vital-strategis” harus dimiliki sepenuhnya oleh negara. Lebih tegas lagi, baik Bung Hatta atau Bung Karno sudah menggariskan bahwa investasi asing dan investor asing tidak boleh mempredominasi (beheersen) ataupun mendominasi (overheersen) ekonomi nasional kita.

Mengenai open door policy dalam pelaksanaan Undang-Undang Penanaman Modal Asing No 1 1967 telah dikritik oleh Bung Hatta pada rapat Panitia Lima 11 Maret. (1) ekonom-ekonom Bappenas didikan Amerika hanya mau mengekor ekonom-ekonom Amerika; (2) mengapa konsesi-konsesi antara lain hutan tanpa batas; (3) mengapa pabrik baja dan semen diserahkan kepada swasta; (4) mengapa pabrik pupuk mau dibatasi untuk menguntungkan importir; (5) mengapa DPR lumpuh kurang tanggap menjaga soal pajak dan perjanjian-perjanjian dengan swasta asing untuk bidang “vital-strategis”.

Kemudian di dalam Seminar Penjabaran Pasal 33 pada 6-7 Oktober 1977 Bung Hatta mengakhiri pidatonya dengan kata-kata: “…Pada masa yang akhir ini negara kita masih berdasar Pancasila dan UUD 1945, tetapi politik perekonomian negara di bawah pengaruh teknokrat kita sekarang, sering kali liberalisme dipakai jadi pedoman. Berbagai barang yang penting bagi penghidupan rakyat tidak menjadi monopoli pemerintah, tetapi dimonopoli orang-orang China…”

Mengapa Undang-Undang No 1/1967 diteken Presiden Soekarno padahal Bung Karno baru bilang “go to hell with your aid” dan keluar dari keanggotaan PBB? Barangkali Presiden Soekarno mencoba realistis.

Toh Pasal 4, 5 dan 6 dalam undang-undang itu masih menegaskan bidang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (Pasal 33) yang secara eksplisit dinyatakan tertutup bagi modal asing, meliputi pelabuhan, produksi, transmisi dan distribusi listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, air minum, kereta api umum, tenaga atom dan media massa. Inilah penolakan tegas terhadap neoliberalisme.

Ada pula “the invisible hands” alias tangan-tangan yang tak tampak atau “tangan ajaib”, jauh-jauh hari telah merencanakan mengubah Pasal 33 UUD 1945, bahkan dengan kenekadan luar biasa berantisipasi dan yakin (self-fulfuling prophecy) bahwa Pasal 33 UUD 1945 pasti berhasil mereka gusur.

Sejak tahap masih disusun sebagai RUU Migas telah dipersiapkan jauh-jauh hari dan sudah mereka cantumkan dalam konsiderannya, dan tertulis “Mengingat: ...Pasal 33 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; …”. Padahal, kita tahu bahwa Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945 telah gagal mereka ubah, tetap utuh sebagai aslinya.

Ketika amendemen diputuskan dan menolak perubahan antara lain berkat perjuangan mati-hidup saya dan kawan-kawan saat itu selaku anggota MPR, mereka lupa menyesuaikan kembali konsideran yang penuh kerakusan imajinasi dan mimpi. Akibatnya UU Migas konsiderannya tidak valid atau sepenuhnya keliru sebagai rechtsidee. Jadi, UU Migas secara otomatis batal demi hukum.

Untuk jelasnya, Pasal 33 dan Hatta mendudukkan rakyat pada posisi “sentral-substansial” dalam sistem ekonomi Indonesia. Sebaiknya sistem ekonomi neoliberalisme (akibat hegemoni akademis yang dipelihara di kampus-kampus kita) telah menempatkan peran kapital mengungguli harkat manusia, mereduksi kedudukan rakyat menjadi "marginal-residual".

Itulah kapitalisme dan neoliberalisme, manusia bebas tampil dalam bentuk rakus-materialistiknya, jauh dari sosok homo-sosius, homo-humanus dan homo-religius. Pembangunan diwajarkan menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan.

Sri Edi Swasono
Guru Besar Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia
SINAR HARAPAN, 23 Agustus 2012



Artikel Terkait:

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Beri Komentar demi Refleksi