"Bila
kurikulum 2013 dibuat oleh pusat, apakah itu sesuai dengan napas Ayat 1 dan 2
Pasal 38 UU tentang Sisdiknas?"
Gaung
uji publik draf kurikulum pendidikan nasional 2013, sebagai pengganti kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP) belum
mereda. Saat ini uji publik dilakukan di seluruh provinsi, berawal di 5
kota besar; Jakarta, Yogyakarta, Medan,
Denpasar, dan Ujungpandang. Selain itu, ada uji publik face to face di semua
provinsi (33 kabupaten/ kota).
Dalam
uji publik di rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada 1 Desember lalu
ada tanggapan menarik dari Dewan Pendidikan DIY. Hal itu terkait dengan
kekhawatiran bahwa perubahan kurikulum yang akan tertuang dalam Kepmendikbud
tak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Pertanyaan
itu mengemuka mengingat Mendikbud M Nuh pada kesempatan itu tidak menyinggung
tentang rujukan hukum. Ia menyampaikan topik antara lain urgensi pengembangan
kurikulum 2013, mengapa harus ada pengembangan, lingkup utama dan tema
pengembangan, rumusan standar kompetensi lulusan (SKL), wujud kompetensi inti,
faktor keberhasilan implementasi, perbaikan yang dapat diharapkan, dan strategi
pengimplementasian.
Merujuk
UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
seharusnya Permendikbud yang memayungi kurikulum baru itu harus sesuai dengan
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP).
Undang-Undang
tentang Sisdiknas yang terkait dengan kurikulum, terwadahi dalam Pasal 35 Ayat
1 yang menyatakan bahwa SNP terdiri atas standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan,
dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan
berkala.
Ayat
2 menyebutkan standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan
kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan
pembiayaan. Ayat 1 Pasal 38 menyatakan kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah.
Ayat 2 Pasal 38 menyebutkan kurikulum pendidikan
dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansi oleh tiap kelompok/
satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi
Dinas Pendidikan/ kantor Kemenag kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, dan
provinsi untuk pendidikan menengah.
Ada Celah
Pertanyaannya
adalah bila kurikulum 2013 dibuat pusat (bukan oleh sekolah) apakah itu sesuai
dengan napas Ayat 1 dan 2 Pasal 38 UU tentang Sisdiknas? Lantas, bagaimana merasionalkan dua ayat pada pasal itu
terhadap kurikulum yang baru?
Seperti
kita ketahui, butir-butir UU tentang Sisdiknas yang terkait dengan kurikulum,
tertuang dalam Pasal 35 Ayat Ayat 2 yang
menyatakan standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan
kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan
pembiayaan.
Ayat
2 pasal itu sudah menegaskan bahwa standar nasional pendidikan digunakan
sebagai acuan pengembangan kurikulum. Mendasarkan hierarki keterkaitan
antarregulasi, semestinya bila kurikulum 2013 dibuat oleh pusat (bukan oleh
sekolah), sebaiknya perubahan kurikulum tingkat satuan pendidikan (kurikulum
2006) ke kurikulum 2013 didahului, atau minimal seiring dengan perubahan PP
Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP.
Langkah
itu perlu ditempuh guna mengantisipasi pengajuan uji materi ke Mahkamah
Agung. Pasal 31 UU Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung memang
menyebutkan bahwa MA berhak menguji peraturan yang lebih rendah dari
undang-undang.
Termasuk sah atau tidaknya suatu peraturan, atau
bertentangan tidaknya peraturan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Seyogianya pemerintah lebih memperhatikan probablitas itu, mengingat ada
celah Mahkamah Agung memutus bahwa permendikbud tentang kurikulum yang baru
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Eri B Santosa ;
Widyaiswara Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Daerah Istimewa Yogyakarta
SUARA MERDEKA, 18
Desember 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar demi Refleksi