Seiring pemberlakuan Kurikulum 2013 pada
tahun ajaran baru mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana
memajukan ujian nasional di SMA dan SMK. Ujian nasional (UN) yang biasanya
diselenggarakan pada kelas XII akan dimajukan di kelas XI. Argumentasinya, agar
siswa SMA lebih berkonsentrasi pada persiapan masuk perguruan tinggi, sedangkan
siswa SMK lebih berkonsentrasi menyelesaikan pelajaran praktik yang menjadi
ciri khas siswa kejuruan.
Rencana ini menyulut kontroversi: ada
yang sependapat dan ada yang menentang. Aneh tetapi nyata, beberapa pejabat
pendidikan di daerah berani berpendapat berbeda. Para ahli dan praktisi pendidikan selama
ini mengklasifikasi ujian menjadi dua jenis: ujian masuk atau ujian prediksi
(prediction examination) serta ujian keluar atau ujian prestasi (achievement
examination).
Uji
Kandidat
Disebut ujian masuk atau ujian prediksi
karena biasa digunakan untuk menguji kandidat yang akan masuk pada program
pendidikan tertentu. Soal ujiannya adalah materi yang akan dipelajari dalam
program pendidikan tersebut. Ilustrasi konkretnya adalah seleksi nasional masuk
perguruan tinggi negeri (SNMPTN) jalur tertulis yang digunakan untuk menyeleksi
para calon mahasiswa. Soal SNMPTN jalur tertulis adalah materi
yang akan dipelajari kandidat pada PTN, bukan materi yang dipelajari siswa di
SMA atau SMK.
Jenis kedua disebut ujian keluar atau
ujian prestasi, biasa digunakan untuk menguji kandidat yang akan keluar dari
program pendidikan tertentu. Soal ujiannya adalah materi yang sudah dipelajari
dalam program pendidikan tersebut. Ilustrasi konkretnya ialah UN pada SMA atau
SMK yang digunakan untuk meluluskan siswa dari SMA atau SMK. Soal UN adalah materi yang sudah
dipelajari siswa ketika mengikuti pembelajaran di SMA atau SMK, bukan materi
yang akan dipelajari siswa di perguruan tinggi nantinya.
Ujian
Tengah Program
Bagaimana dengan UN yang akan
diselenggarakan di kelas XI SMA dan SMK? Ujian yang diselenggarakan di kelas XI
bukan ujian masuk dan bukan ujian keluar. UN yang akan diselenggarakan di kelas
XI adalah ujian di tengah program yang sama sekali tidak ada dalam referensi.
Dalam Teori Evaluasi Pendidikan memang
ada yang namanya ujian diagnostik yang digunakan untuk menjajaki sejauh mana
penguasaan siswa terhadap materi pembelajaran yang akan diberikan guru atau
dosen. Jenis ujian ini sama sekali tidak untuk menguji kandidat yang ingin
keluar atau menyelesaikan program pendidikan tertentu sebagaimana UN di SMA dan
SMK.
Kesimpulannya, aneh kalau UN akan
diselenggarakan di kelas XI SMA dan SMK. Menyelenggarakan UN di tengah program
bukan tanpa risiko. Salah satunya menyangkut kesungguhan belajar siswa yang
berujung pada kualitas pendidikan nasional.
Apabila UN SMA dan SMK diselenggarakan
di kelas XI, siswa akan menganggap prestasi belajar di kelas XII tidak
menentukan kelulusan dirinya. Dengan kondisi ini, siswa berpotensi tidak
bersungguh-sungguh melakukan pembelajaran. Apalagi mereka tahu konsekuensi tidak
lulus UN: keluar dari sekolah dan bergabung dalam barisan drop out. Tanpa lulus
UN, tidak mungkin melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Dengan kesungguhan belajar yang rendah
dapat dipastikan prestasi belajar siswa tidak maksimal. Kalau prestasi belajar
tidak maksimal, dapat dipastikan kinerja pendidikan nasional juga tidak
optimal. Dengan demikian, rencana
menyelenggarakan ujian nasional dari kelas XII menjadi kelas XI di SMA dan SMK
layak dikaji ulang.
Ki
Supriyoko ;
Wakil
Ketua Majelis Luhur Tamansiswa,
Doktor
di Bidang Penelitian dan Evaluasi Pendidikan
KOMPAS,
21 Januari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar demi Refleksi