Niatan pemerintah untuk mereduksi ujian
tertulis sebagai instrumen menjaring calon mahasiswa baru mulai diwujudkan.
Kepala sekolah pun dibuat sibuk karena harus melakukan pengisian data dan nilai
siswa dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa terhitung 17 Desember 2012-8
Februari 2103.
Terobosan pemerintah yang akan
mengedepankan jalur masuk perguruan tinggi melalui jalur undangan ini
dipastikan akan mengubah komposisi kuota penerimaan mahasiswa baru tahun depan.
Tahun ini, jalur undangan dan tulis mendapat kuota 60 persen dan sisanya untuk
ujian mandiri. Namun, pada 2013, jalur undangan (SNMPTN) mendapat kuota 60
persen, ujian tulis (SBMPTN) 30 persen, dan ujian mandiri (UM) 10 persen
(Kompas, 14 Desember 2012).
Meskipun begitu, komposisi kuota
penerimaan dari tiga jalur tersebut tidak baku, tergantung kebijakan kampus
masing-masing. Namun, jalur undangan harus mendapatkan porsi sedikitnya 50
persen, ujian tulis minimal 30 persen, dan ujian mandiri maksimal 20 persen.
Ciptakan
Segregasi
Langkah yang diambil pemerintah patut
diapresiasi dalam hal kesempatan bagi semua kelas ekonomi untuk bisa mengikuti
seleksi masuk perguruan tinggi karena pemerintah membebaskan biaya pendaftaran
(gratis). Namun, di sisi lain, apakah mereka memiliki kesempatan yang sama untuk
bisa diterima?
Langkah memprioritaskan jalur undangan
dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) niscaya semakin memarjinalkan
kelas ekonomi bawah. Selain itu, mekanisme jalur undangan juga tak memberikan
rasa keadilan bagi siswa yang bersekolah di pedalaman atau terdepan,
tertinggal, dan terluar.
Pandangan ini nyata lantaran
infrastruktur dan kualitas pendidikan di Indonesia masih timpang antara pusat
dan daerah. Kondisi ini semakin diperparah dengan makin terkotak-kotaknya
pendidikan nasional dengan label sekolah standar nasional (SSN), rintisan
sekolah bertaraf internasional (RSBI/SBI), dan sekolah internasional.
Segregasi ini selanjutnya menciptakan
persaingan yang tidak sehat antara sekolah yang satu dan lainnya. Kursi
perguruan tinggi dibagi tidak berdasarkan kualitas individu siswa, tetapi
dengan pertimbangan kinerja sekolah (peringkat atau akreditasi sekolah).
Persaingan tak lagi antarsiswa secara nasional, tetapi antarsekolah.
Alhasil, nilai 9 di SMAN 1 Tolitoli akan
kalah dengan nilai yang sama di SMAN 8 Jakarta. Jika sudah demikian, dapat
dipastikan PTN unggulan hanya milik 10 besar sekolah terbaik nasional. Lebih
parah lagi PTN hanya akan jadi milik beberapa sekolah saja yang dianggap
memiliki kinerja yang bagus.
Padahal, persaingan perebutan kursi PTN
akan menarik bila seluruh siswa bersaing secara personal dalam ujian tertulis
berlingkup nasional. Terlalu naif bila persaingan antar-ribuan siswa (jalur
ujian tulis) disebut lebih rendah kualitasnya ketimbang persaingan antarsiswa
dalam satu sekolah (jalur undangan).
Data yang menunjukkan bahwa mahasiswa
jalur undangan lebih konsisten prestasinya tidak bisa dijadikan perbandingan
dengan mahasiswa jalur tulis. Sebab, jumlah mahasiswa jalur undangan lebih
sedikit dibandingkan dengan jalur tulis dan ujian mandiri. Bila skemanya
dibalik, akankah data yang muncul terkait dengan konsistensi prestasi
mahasiswanya bisa sama dengan sebelumnya?
Persaingan antarsekolah ini hanya
memberikan akses PTN bagi orang berpunya. Sebab, sekolah unggulan didominasi
kelas menengah-atas. Kelompok yang berasal dari kelas ekonomi bawah selanjutnya
hanya bisa menjadi saksi atas determinasi kelas atas, yang disadari atau tidak
difasilitasi oleh negara.
Meskipun begitu, sekolah tentu tidak
ingin menyerah begitu saja atas dominasi sekolah lain. Sekolah akan berusaha
dengan segala cara agar mampu bersaing dengan sekolah-sekolah lain yang mungkin
levelnya lebih tinggi.
Bila yang terjadi kemudian adalah
peningkatan kualitas dan prestasi dengan perbaikan pada metode pengajaran,
tentu sangat baik. Namun menjadi bahaya bila kemudian langkah instan dan
pragmatis yang justru ditempuh oleh sekolah. Ini akan menjadi dampak laten bagi
diterapkannya penerimaan mahasiswa baru melalui jalur undangan, yakni lahirnya
kecurangan tersistematis oleh sekolah-sekolah.
Bagi sekolah, semakin banyak siswanya
diterima di PTN akan makin menaikkan gengsi sekolah. Untuk itu, mengatrol nilai
siswa jadi salah satu cara efektif. Hal ini juga bisa dikapitalisasi oleh guru
untuk melakukan jual-beli nilai kepada siswa dengan kedok bimbingan belajar
atau les.
Rugikan
Peserta Didik
Praktik kecurangan ini sudah
diantisipasi oleh pemerintah dengan menerapkan sanksi mulai dari mem-black list
sekolah bersangkutan hingga pelarangan untuk mengirim siswanya melalui jalur
undangan. Namun, sanksi ini tak menyelesaikan masalah karena hanya mengorbankan
peserta didik.
Peserta didik yang jadi obyek dari
kecurangan pihak sekolah ini hilang kesempatan diikutkan dalam seleksi
penerimaan mahasiswa melalui jalur undangan. Mereka hanya bisa mengikuti
seleksi melalui ujian tulis yang kuotanya sedikit atau melalui jalur mandiri
yang berbiaya sangat besar. Pada intinya, kebijakan sanksi ini lebih merugikan
siswa ketimbang sekolah.
Akhirnya, kebijakan seleksi masuk
perguruan tinggi yang lebih memprioritaskan jalur undangan ini patut
dipertanyakan motivasinya. Sebab, kebijakan ini sama sekali tidak
memperlihatkan spirit untuk memberikan akses pendidikan yang merata bagi
seluruh lapisan masyarakat. Penggratisan uang pendaftaran masuk PTN yang
berkisar Rp 150.000-Rp 170.000 ternyata membawa bahaya laten yang luar biasa
buruk. Argumen pemerintah soal kualitas mahasiswa jalur undangan juga masih
perlu dikaji lebih lanjut.
Kebijakan ini sendiri selanjutnya
mengindikasikan kelemahan pemerintah dalam melakukan riset sebelumnya. Maka,
wajar bila antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat sering tidak
sinkron. Pemerintah tak ubahnya seperti dokter yang salah diagnosa.
Kebijakannya justru memperburuk kondisi yang ada.
Tulus
Santoso ;
Tenaga
Ahli Anggota Dewan di Komisi DPR
KOMPAS, 03 Januari 2013
Artikel Terkait:
PTN
- Memaknai Bantuan Operasional PTN
- PTN Masih Bermoral
- PTN Jer Basuki Wani Pira
- Mendambakan PT Berkualitas
- Alasan PTN Harus Berbadan Hukum
- Paradoks Rasionalitas PTN-BH
- “Membaca” Uang Kuliah Tunggal
- Otonomi dan PTN Badan Hukum
- Publikasi Ilmiah dan Solusi Jangka Pendek
- Uang Kuliah Tunggal
- Sistem dan Seleksi UMPTN 2013
- Mahasiswa Baru Pertaruhan PTN
- Mengkaji Pemajuan Ujian Nasional
- Menimbang Studi di Malaysia
- Refleksi Pendidikan 2012
- Hadirnya Akademi Komunitas (AK) dalam UU Baru Pendidikan Tiggi
- BOPTN untuk Keterjangkauan dan Kualitas Perguruan Tinggi
- Pintu Kampus Negeri bagi Orang Daerah
- Keadilan PTN-PTS dalam Moratorium
- Korporasi Pendidikan
- Harapan Baru dari UU Dikti
- Biaya Operasional Mahasiswa
- Peti Mati Pendidikan Tinggi
- RUU Pendidikan Tinggi, Polemik Itu Belum Berakhir
RSBI
- Mematikan Konflik Pendidikan
- Awas, Jangan Salahkan Guru
- Implementasi Pendidikan
- Kesadaran Hukum Kemendikbud
- Gejala Inden Sekolah dan Best Process
- Pengkhianatan Kaum Pendidik?
- Quo Vadis Kurikulum 2013?
- Impian Sekolah Berkualitas
- Idealisme ala Eks RSBI
- RSBI dan Virus Konstitusi
- Keputusan MK Naif?
- Pendidikan dan Konstitusi
- First RSBI, next the international undergraduate programs?
- Pertaruhan Bangsa dan Ijtihad RSBI
- Keputusan Naif MK
- Momentum Mengintrospeksi RSBI
- Ijtihad RSBI
- Liberalisasi Pendidikan
- RSBI, Kasta dalam Pendidikan
- Sekolah Sederhana Ajarkan Kesederhanaan
- After RSBI is dismissed, what’s next in the agenda?
- RSBI Sparuh Aku, Separuh Rancu
- Mendidik Anak Bangsa
- Selamat Tinggal RSBI
- Mahkamah Konstitusi dalam Kerikil Dunia Pendidikan
KOMPAS
- UN, Upaya Pengendalian Mutu Pendidikan
- Kanibalisasi Evaluasi Pendidikan
- Pendidikan Bagi Semua
- Ujian Nasional yang Permisif
- Ujian Nasional Konvensional
- Tawaran Metodologi Penelitian Sastra Indonesia
- Konvensi (Setelah) Penghapusan UN
- Legasi Intelektual
- Menajuk Kurikulum 3.1
- Pendidikan Pecundang
- Ruh Pendidikan Tinggi
- Yang Dinanti Guru
- Ke Mana Sang Pendidik?
- Idealisme Pendidikan Berbasis Masyarakat
- Mengatasi Penjiplakan
- Bongkar Pendidikan Tinggi Kita
- Pendidikan di Kongres Diapora
- Rektor-rektor Administratif
- Mutu Dosen
- Perguruan Tinggi Berkualitas
- Guru Terbaik
- Kementerian Budaya Belajar
- Guru Berkarakter Laut
- Reformasi Perbukuan
- Memaknai Bantuan Operasional PTN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar demi Refleksi