Berantas Korupsi dengan Pendidikan

Korupsi di Indonesia sudah masuk ke tingkat akut. Dari tahun ke tahun jumlahnya tidak juga berkurang, justru meningkat dan semakin merajalela di kalangan elite bangsa. Praktiknya pun semakin rapi dan licin sehingga sulit sekali terjamah oleh hukum. Bahkan, tidak tanggung-tanggung, korupsi sekarang dipraktikkan secara berkelompok (berjamaah) demi memperoleh hasil yang banyak dan sulit dilacak.
Itu bisa dilihat dari berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan partai politik, pengusaha, hingga pejabat tinggi dan pejabat negara, sampai para profesional. Semua seperti sudah melekat pada kata, koruptor.

Hasil survei mutakhir Transparency International (TI) menunjukkan, indeks korupsi Indonesia pada tahun 2012 bercokol di urutan 118 dari 176 negara. Sementara itu, pada tingkat regional ASEAN, peringkat korupsi Indonesia jauh di bawah Singapura (peringkat 5), Brunei Darussalam (46), Malaysia (54) dan Thailand (88). Indonesia hanya lebih baik bila dibandingkan dengan Vietnam (123), Laos (160) dan Myanmar (172).

Hal itu menandakan bahwa indeks korupsi Indonesia masih belum banyak mengalami perubahan. Indonesia selalu saja menduduki peringkat terburuk. Makin bertambah tahun, korupsi tidak juga hilang sebaliknya malah bertambah. Tampaknya korupsi di Indonesia sudah berkembang secara sistemik. Korupsi sudah melekat ke sistem sehari-hari sehingga sudah dianggap lazim serta tidak melanggar hukum.

Namun, dalam upaya pemberantasan, segala perangkat untuk meredam praktik korupsi sebenarnya sudah tersedia, baik dari landasan hukum hingga personel di kepolisian, kejaksaan maupun kehakiman. Hanya saja, aparatur di tiga lembaga penegak hukum tersebut kerap pula terlibat korupsi. Munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup memberikan hasil. Namun, upaya untuk mematikan lembaga independen itu justru terus berlangsung, termasuk oleh orang-orang yang mengklaim dirinya mewakili rakyat di DPR.

Tragisnya lagi, mereka yang sudah dicap koruptor justru tidak pernah memperlihatkan rasa malu. Mereka masih percaya diri, mengumbar senyum dan tawa ketika diadili dan di hadapan kamera televisi. Meski sudah dijebloskan ke penjara mereka masih bisa mendapat perlakuan istimewa. Tak heran ada asumsi bahwa koruptor adalah warga kelas satu di negara ini.
Lantas, apa sebenarnya yang menyebabkan korupsi di Indonesia tidak pernah bisa habis?

Ketidakmampuan Pendidikan

Beberapa hari yang lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengeluarkan pernyataan yang cukup menyentak dunia pendidikan (khususnya perguruan tinggi). Dia menegaskan, korupsi di Indonesia sebenarnya tak lepas dari ketidakmampuan pendidikan menjadi fondasi moral dan alat kontrol. Menurutnya, lebih dari 80 persen pelaku korupsi adalah lulusan perguruan tinggi.

Pernyataan Mahfud yang sebelumnya pernah berada di lingkaran kekuasaan baik kabinet maupun DPR itu seakan membenarkan anggapan banyak kalangan bahwa di negara ini bertebaran orang pandai yang hatinya tumpul dan kusam. Selain itu, pernyataan Mahfud juga kian memperlihatkan sistem pendidikan tinggi di negara ini gagal mencetak sarjana-sarjana yang berakhlak baik.

Pendidikan sejatinya adalah penuntun ke jalan yang benar. Namun, jika salah orientasi dan tidak maksimal dalam penerapannya pendidikan pada akhirnya hanya akan menjadi candu. Pendidikan yang candu kemudian akan mencetak generasi-generasi yang tidak bermoral dan korup seperti yang dikatakan Mahfud MD.

Pendidikan sangat memengaruhi perilaku individu. Pendidikan, sebagai pembentuk perilaku, adalah langkah awal yang dapat mengubah seseorang menjadi koruptor atau tidak. Pendidikan yang tidak mampu menanamkan nilai-nilai etika dan moral itulah yang dapat mencetak generasi koruptor.

Karena itu, sudah sepantasnya pendidikan mempunyai andil dalam pencegahan korupsi. Salah satunya adalah dengan memperkuat pendidikan terutama penerapan pendidikan karakter untuk mencetak generasi-generasi yang berwatak dan berakhlak mulia dan tentunya tidak bermental korup.

Adanya pendidikan karakter mutlak dibutuhkan dalam sebuah sistem pendidikan. Pendidikan karakter akan menjadi dasar etis dan moral. Jika hal ini dijalankan secara baik maka institusi pendidikan akan melahirkan cendikiawan, yang tidak hanya pandai, namun juga memiliki akhlak. Tidak sekadar cerdas dalam intelektualitas, tetapi juga cerdas dalam spiritualitas.

Bahkan, seorang pakar pendidikan Fahd Pahdepie (2004) pernah menegaskan, pendidikan (karakter) adalah solusi sosial yang mampu mengubah ketidakberaturan ke arah keteraturan, kebobrokan moral ke arah kemuliaan akhlak, kekeringan spiritual ke arah kekuatan spiritual. Pendidikan, menurutnya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hidup dan kehidupan manusia.

Memang harus diakui, pemberantasan korupsi tidak akan efektif tanpa diikuti dengan upaya pencegahan (preventif) tersebut. Harus ada keberanian untuk memutus generasi korup dengan memperkuat bidang pendidikan karakter yang merupakan "bengkel" pembentuk watak manusia.

Pemberantasan korupsi, tentu tidak cukup hanya dengan menagkap dan memenjarakan para koruptor. Memberikan pendidikan dengan cara menanamkan sikap dan perilaku bermoral melalui lembaga pendidikan dapat menjadi pintu lahirnya generasi-generasi antikorupsi di negeri ini.

Miftahol Arifin  ;  
Anggota Advokasi dan Penelitian Fishum
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
SUARA KARYA, 12 Oktober 2013




Selengkapnya.. »»  

Pendidikan, Plagiarisme, dan Korupsi

Kalau ditarik garis merah, hubungan pendidikan, plagiarisme, dan korupsi memang sejalan. Dengan kata lain, mereka yang sudah terbiasa tidak jujur di sekolah berpotensi begitu juga ketika mereka bekerja. Jadi, orang-orang yang korupsi itu boleh jadi mereka yang memahami, mereka yang merupakan kaum cerdik pandai.

Hari-hari ini, seluruh masyarakat mungkin tengah marah besar karena Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih menyedihkan lagi, di laci kantornya ditemukan narkotika.

Lengkap sudah wajah jeblok seorang Akil. Koruptor dan pengguna narkoba. Herannya, obat tersebut diletakkan begitu saja di laci meja kerja. Berarti agar obat itu mudah dijangkau. Asumsinya, dia sewaktu-waktu bisa menggunakannya.

Jagat Indonesia terperanjat hebat akibat penangkapan ini. Betapa tidak, orang yang seharusnya memegang kendali dan menjaga secara utuh kebenaran, dia sendiri yang menginjak-injak kebenaran. Wajar kalau banyak orang penting mengumpat-umpat, geram, marah, dan gethem-gethem melihat kasus ini. Orang sehat akan menggeleng-gelengkan kepala. Pernyataan paling emosional dikeluarkan perintis MK, Jimly Asshiddiqie. Begitu geramnya sampai dia tak kuasa menahan emosi sehingga minta Akil dihukum mati.

Akil pantas menerima hukuman mati karena tahu posisinya dan sadar jabatannya. Mantan Ketua MK lainnya, Mahfud MD, pun terlihat sudah di ubun-ubun kemarahannya. Dia tak kalah marah dengan mengharapkan Akil dihukum paling berat. Dia mengerti hukum. Orang yang sangat paham dan mengerti hukum, tetapi melanggarnya, dia tak dapat tidak, harus dijatuhi hukuman jauh lebih berat dari orang-orang yang sama-sama melanggar tapi karena ketidaktahuan masalah hukum.

Kedudukan yang begitu menentukan tidak dipanggul secara benar. Pemanggulnya justru main-main atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.

Plagiarisme

Pada kesempatan hampir bersamaan, dunia pendidikan dihebohkan dengan masalah contek-mencontek atau praktik penjiplakan atau plagiarisme. Disiplin dari awal ketika berada di bangku sekolah, jika ditilik secara saksama, turut andil dalam membentuk karakter ketika dewasa.

Anak yang sejak di bangku sekolah dasar sudah terbiasa mencontek, bukan tidak mungkin kebiasaan itu dibawa terus ketika dewasa. Andai saja kebiasaan tidak jujur itu tidak ketahuan guru atau orang tua lalu tidak dibenahi, akan menjadi "karakter". Anak yang biasa mencontek memelihara kebiasaan tidak jujur.

"Tradisi" mencontek menjadi awal mental buruk yang bisa saja memengaruhi sifat-sifat di dalam kepribadiannya. Maka, pendidikan dasar harus benar-benar mampu membentuk, melahirkan, dan menjadikan anak bermental baik, jujur, dan berintegral. Jika ini terjadi, rasanya karakter anak akan kuat menghadapi godaan-godaan ketika dia berkarya.

Korupsi adalah praktik tidak jujur, dan itu tidak terjadi seketika, melainkan terbentuk dari waktu ke waktu. Dengan kata lain, untuk korupsi, diperlukan "keberanian" mengubah kejujuran menjadi kejahatan. Memang korupsi didukung ada kesempatan, dekat dengan uang yang harus dikorupsi, dan memiliki akses ke uang yang dapat dicuri.

Namun, yang menentukan adalah "keberanian" seseorang berubah menjadi tidak jujur. Bagi mereka yang berkarakter jujur sejak kecil, tidak mudah untuk mengubah menjadi pribadi yang curang. Maka, pendidikan dan korupsi sangat berkaitan. Kalau pendidikannya sangat baik dalam arti mampu membentuk karakter dan mental berpribadi integral, rasanya sulit ketika menjadi pejabat untuk korupsi.

Masalahnya, di dalam dunia pendidikan, praktik kejujuran sudah luntur. Banyak murid mencontek ketika ujian atau ulangan, sementar calon sarjana menjiplak karya orang. Yang lebih menyedihkan adalah para calon doktor pun banyak yang ditengarai menjiplak karya ilmiah orang lain. Lihat saja pernyataan Kepala Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Prof Wuryadi, yang menengarai hampir semua dosen di Indonesia melakukan plagiat. Wah, kalau sudah demikian, ketika mereka lulus dan berkarya, tidak jujur sudah menjadi kebiasaan. Maka, korupsi hanya soal waktu. Begitu ada kesempatan untuk korupsi, mereka akan melakukan.

Memang untuk mencontek karya orang semakin mudah karena ada teknologi internet. Di satu sisi, banyak yang mem-posting karya mereka agar dibaca orang. Di sisi lain, ini membawa akibat orang yang malas akan mengambil atau setidaknya mencontek isinya untuk "menginspirasi" karya tulisnya. Banyak yang mengakui bahwa mahasiswa S1 sampai S3 pun banyak yang melakukan praktik penjiplakan. 

Nah, kalau ditarik garis merah, hubungan pendidikan, plagiarisme, dan korupsi memang sejalan. Dengan kata lain, mereka yang sudah terbiasa tidak jujur di sekolah berpotensi begitu juga ketika mereka bekerja. Jadi, orang-orang yang korupsi itu boleh jadi mereka yang memahami, mereka yang merupakan kaum cerdik pandai.

Oleh karena itu, kasus maraknya korupsi di negeri ini harus menjadi keprihatinan dunia pendidikan. Sebab kalau ditelusuri, yang paling bertanggung jawab adalah dunia pendidikan. Kalau saja sekolah gagal membentuk lulusan yang berkarakter, jujur, dan berintegritas, beban akan tertimpakan pada masyarakat dengan maraknya kaum cerdik pandai berkorupsi.

Pendidikan dasar semakin penting untuk meletakkan dasar-dasar nilai-nilai keluhuran seperti kejujuran. Hanya murid yang jujur dapat diharapkan menjadi orang berkarakter jauh dari korupsi meski akhirnya dia tidak terlalu brilian secara intelektual. Nilai-nilai kejujuran harus benar-benar ditanamkan sejak sangat dini dalam sistem pendidikan nasional untuk mengeliminasi korupsi yang semakin menggurita.

Hanya, sayang sekali, belakangan, banyak pendidikan yang semakin mengutamakan komersial sehingga kadang melupakan tujuan dasar dari sekolah itu sendiri, yaitu membentuk murid yang berkarakter. Harus ada perubahan orientasi pendidikan dari komersialisasi untuk kembali ke basic yang menekankan pendidikan budi pekerja, etika, dan moral.

Ida Bagus MN  ;  
Seorang Pengawas Guru-Guru Sekolah Dasar Bekasi
KORAN JAKARTA, 05 Oktober 2013




Selengkapnya.. »»  

Konvensi UN dan Intimidasi Pendidikan

Meski banyak digugat, pemerintah tetap mempertahankan Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan siswa. Demikian penegasan dalam Konvensi UN yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Salah satu klausulnya menyebutkan bahwa pencapaian mutu sekolah dapat dicapai dengan standar yang telah ditetapkan (baca: UN) dan peningkatan standar secara berkala.

Di sini, tampak sekali betapa orientasi pendidikan kita sejauh ini masih mengutamakan hasil akhir dari serangkaian proses belajar mengajar. Jika demikian, apa bedanya sekolah dengan sebuah pabrik yang memproduksi barang secara massal?

Seperti diketahui bahwa dalam sebuah pabrik pengecekan kualitas (bagus atau tidaknya) setiap barang selalu ditentukan di akhir proses produksi. Pola inilah yang tampaknya ingin diterapkan pemerintah untuk mengendalikan mutu pendidikan kita melalui pelaksanaan UN.

Padahal, pola semacam ini tak akan mampu mengukur kemampuan dan potensi akademis siswa secara holistik. Sebaliknya, siswa akan mengalami keterasingan dari diri dan realitasnya sendiri, karena peran nilai (values), perasaan (feelings), bakat (talents)dan kecerdasan diri (gifts) yang beragam diabaikan.
Berbagai elemen, seperti daya nalar, berpikir kompleks, rasa ingin tahu, sikap kritis, kreatif, kejujuran, dan kemampuan berkomunikasi dikesampingkan dalam proses pendidikan.

Persoalan semakin runyam ketika pemerintah belum sepenuhnya memberikan layanan pendidikan secara merata terutama bagi daerah-daerah. Misalnya terkait dengan sarana prasarana belajar, fasilitas sekolah, perpustakaan, tenaga pengajar (guru), materi pembelajaran, model dan kualitaspembelajararan.

Belum lagi ketika dihadapkan dengan fakta bahwa masing-masing daerah punya tipologi sumber daya manusia (SDM), budaya, letak geografis yang sangat beragam atau bahkan njomplangdengan daerah yang sudah menikmati layanan pendidikan memadai. Untuk itu, tidak adil jika kualitas pendidikan di daerah dengan akses layanan pendidikan terbatas itu juga diukur sesuai kualitas standar nasional.

Kultur Positivistik

Pada dasarnya, tujuan pendidikan adalah untuk membangun siswa agar menjadi manusia seutuhnya (holistik). Tercapainya keutuhan ini ditunjukkan dengan terbentuknya pribadi yang bermoral (moral character), sehingga mampu menjalankan perbuatan yang utama. Kemampuan seperti ini terletak pada
kepekaan hati nurani, nilai, perasaan dan makna subyektif setiap pribadi siswa. Namun, pelaksanaan UN telah membenamkan aspek-aspek itu, baik dalam proses kegiatan belajar-mengajar maupun dalam mengevalasi hasil belajar. Kenyataan inilah yang sudah sejak lama dikhawatirkan oleh Henry A Giroux (1997) bahwa kultur positivistik telah mendominasi praktik pendidikan modern.

Dalam kultur positivistik ini netralitas dan objektivitas menjadi tolok ukur dalam praktik pendidikan. Demi mewujudkan itu diperlukan reliabilitas, konsistensi dan prediksi yang bersifat kuantitatif.
Tak heran jika pedagogi yang diterapkan di sekolah belum menyentuh pada pandangan serta problem-problem keseharian siswa sebagai bahan pembelajaran. Orientasi pendidikan dipaksa berkiblat kepada standarisasi yang dibuat dalam kerangka teknokrasi, bukan demi tujuan bagi proses demokratisasi.

Kemampuan siswa diukur dengan angka-angka kuantitatif yang sering kali jauh dari potensi yang sebenarnya mereka miliki. Proses-proses psikologi siswa, seperti eksplorasi diri, kritik nilai, kesempatan untuk berefleksi, mengasah kepekaan hati nurani dan membangun karakter masih terabaikan. Yang tampak hanya proses uniformitas pendidikan.

Siswa hendak dicetak seragam dengan menafikan potensi mereka yang notabene sangat khas dan beragam.

Di sini, proses pendidikan hanya diarahkan sebatas agar siswa dapat berpikir sederhana, menguasai materi, bahkan menghafal (memorisasi) pengetahuan tentang nilai. Bukan kemampuan untuk mengamalkan atau mempraktikkannya di lapangan sosial. Inilah yang menyebabkan kepribadian siswa terpecah (split of personality).

Tidak ada kesesuaian antara perkataan dan perbuatan, antara teori dan praktik. Siswa berjiwa kerdil, tidak responsif dan kehilangan nilai-nilai kemanusiaannya. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk menerjemahkkan berbagai bidang keilmuan ke dalam realitas sosial. Pendek kata, pendidikan tercerabut dari problem riil yang seharusnya dapat dijawab dan diselesaikan.

Mengancam Keberhasilan

Sekilas adanya UN memang tampak efektif untuk memotivasi siswa dalam belajar. Namun, fakta yang terjadi justru menyebabkan siswa merasa tertekan dan tidak bahagia.

Siswa seolah-oleh dianggap sebagai pribadi yang malas, suka menghindari tanggung jawab. Jika tidak diintervensi dengan UN maka mereka akan pasif sehingga harus dipaksa. Akibatnya, banyak siswa mengalami depresi dan perasaan takut tingkat tinggi jika gagal dalam ujian.

Momentum UN menjadi momok yang mengancam keberhasilan siswa dalam belajar. Dengan adanya ancaman, siswa tidak bisa mengembangkan potensinya, mengalami ketumpulan berfikir, dan ketegangan jiwa (stress). Prestasi siswa bukan meningkat menjadi lebih baik, melainkan akan mengakibatkan penderitaan dan rusaknya kepribadian.

Lebih parah lagi, cara intimidasi dalam pendidikan ini akan menyakiti siswa secara fisik, psikologi, dan sosial. Siswa yang terancam olah UN akan merasa buruk di hadapannya sendiri. Mereka merasa melakukan sesuatu yang salah, tapi tidak tahu apa kesalahan yang telah diperbuat. Jika cara-cara ini terus menerus dilakukan maka dalam jangka panjang akan mengakibatkan siswa kehilangan kepercayaan diri, selalu menyalahkan diri sendiri dan pertumbuhan mental siswa akan terganggu.

Demikian pula, sekolah tidak lagi menjadi tempat bagi siswa untuk mengembangkan gambaran diri secara positif, tetapi justru tampak menyeramkan dan menakutkan. Target lulus 100 persen dalam UN sering kali menyebabkan sekolah menempuh jalan pintas dengan melakukan cara-cara yang tidak jujur untuk mendapatkan keberhasilan dalam ujian.

Inilah yang dinamakan Deighton (2008) sebagai kecurangan akademik. Sekolah dan siswa terjebak dalam kubangan ketidakjujuran yang diakibatkan oleh sistem pendidikan yang tidak lagi liberatif, melainkan sangat represif dan intimidatif.

Niken Ulfah R  ;  
Pengajar di MTsN Model Sumberlawang, Sragen
SINAR HARAPAN, 04 Oktober 2013




Selengkapnya.. »»  

Pendidikan Bagi Semua

Saya punya sebuah impian. Saya yakin, ini juga impian kita semua: suatu saat nanti, setiap anak Indonesia di pelosok mana pun mereka tinggal, apa pun latar belakang sosial-ekonominya dapat dengan mudah dan murah memperoleh pendidikan bermutu sehingga ia dapat mewujudkan secara maksimal potensinya sebagai warga bangsa dan sebagai warga umat manusia.

Kita mendambakan suatu sistem pendidikan nasional yang mampu mendukung impian itu. Yang kita dambakan adalah sebuah ”sistem pencerdasan bangsa” yang membuka kesempatan bagi setiap warga negara setiap saat sepanjang hidupnya untuk meng-upgrade dirinya, untuk mengaktualisasikan potensi dan bakatnya. Kita mendambakan sebuah sistem lifelong education yang dapat memaksimalkan kontribusi kumulatif setiap warga negara sepanjang masa hidupnya. Bayangkan betapa majunya bangsa ini jika setiap warga negaranya dapat mewujudkan potensi maksimalnya seperti itu.

Impian ini memang masih jauh dari kenyataan, meskipun akhir-akhir ini sudah banyak kemajuan. Kita menyadari, masih banyak anak-anak kita yang belum mendapatkan akses yang memadai pada pendidikan, baik secara kuantitas maupun kualitas. Tanah Air kita memang sangat luas. Kuantitas dan, terutama, kualitas layanan pendidikan sangat bervariasi antara satu daerah dan daerah lain. Banyak faktor yang menyebabkannya, mulai dari keterpencilan hingga keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan. Dan yang paling penting, ada ketidakmerataan penyebaran guru yang mumpuni dan berkomitmen antarsekolah di Tanah Air. Itu semua adalah hambatan sisi supply. Di sisi demand pun ada hambatan-hambatan. Kemiskinan, biaya sekolah yang mahal, dan masih adanya sikap keluarga yang kurang menghargai pendidikan bagi anak-anaknya ikut menjadi penyebab ketidakmerataan pelayanan pendidikan di Tanah Air.

Memanfaatkan teknologi

Sudah banyak program yang kita lakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan itu, terutama dengan tersedianya anggaran pendidikan yang makin memadai akhir-akhir ini. Tetapi, toh, kondisinya masih jauh dari impian kita. Dengan cara dan tempo seperti yang kita lakukan sekarang ini, barangkali kita membutuhkan waktu tidak kurang dari seratus tahun untuk mendekati posisi ideal yang kita dambakan. Sementara itu, negara-negara lain juga terus memacu maju diri mereka.

Apa yang mesti kita lakukan? Jawabannya adalah langkah-langkah terobosan jika kita tidak mau tertinggal kereta. Kita harus melakukan lompatan. Salah satu lompatan itu adalah dengan memanfaatkan teknologi mutakhir di bidang pendidikan, secepatnya dan secara luas. Khususnya kita harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) karena pada hakikatnya proses pendidikan adalah proses transfer dan diseminasi informasi. Yang saya maksud adalah penerapan pembelajaran online atau e-learning. Apabila didesain dengan baik, e-learning dapat menjawab sebagian besar dari hambatan yang saya sebut tadi. Dan dengan itu, pemerataan pendidikan dapat kita percepat.

Sistem e-learning yang berskala nasional perlu segera kita bangun. Sistem itu pada prinsipnya dapat kita terapkan pada semua jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Tetapi kali ini marilah kita ambil contoh penerapannya pada perguruan tinggi. Bayangkan mahasiswa di mana pun di Tanah Air, dan kapan pun, dengan mudah dapat mengakses paket mata kuliah yang diinginkan secara online. Paket itu merupakan paket pengajaran lengkap, yang mencakup mulai dari rangkaian kuliah selama satu semester, yang dibawakan oleh dosen atau instruktur terbaik di Tanah Air untuk bidang itu. Paket itu juga menyediakan akses pada rekaman buku teks dan referensi utama, bahan tes atau latihan serta tugas-tugas lain, lengkap dengan program evaluasinya. Singkatnya, paket itu sejauh mungkin harus dapat menjadi substitusi bagi proses pembelajaran tatap muka konvensional, dengan kualitas yang barangkali bahkan lebih baik. Paket itu harus didesain sebagai program dua arah, yang memungkinkan interaksi maksimal antara program dan pemakai program.

Dalam sistem e-learning yang lebih maju, juga dimungkinkan interaksi dan komunikasi real time antara instruktur dan mahasiswa dan antarmahasiswa pengguna paket, semacam jaringan ”tatap muka” di dunia maya. Keuntungan utama dari sistem pembelajaran online adalah potensinya untuk menjangkau mahasiswa dalam jumlah yang berlipat ganda dibandingkan dengan sistem pembelajaran konvensional dan dengan jaminan standar kualitas pengajaran minimal yang memadai.

Pada skala besar, biaya per mahasiswa akan sangat rendah. Ini tentu akan membantu terbukanya akses yang makin lebar bagi mereka yang sebelumnya tidak dapat mengenyam pendidikan tinggi.

Teknologi yang sekarang tersedia memungkinkan pendidikan bermutu dengan biaya murah dan sangat fleksibel, bebas dari hambatan waktu dan geografi. Sebuah self directed e-learning memungkinkan siswa belajar secara mandiri dengan irama yang pas bagi masing-masing.

Dan ada satu keuntungan penting lagi, sistem ini memungkinkan lifelong learning bagi semua, seperti yang kita dambakan. Dalam konteks pendidikan tinggi di Tanah Air, penerapan sistem pembelajaran online juga memungkinkan kita dalam waktu cepat mengurangi disparitas kualitas pendidikan yang sangat mencolok di antara 3.000 lebih perguruan tinggi yang ada sekarang di Tanah Air.

Isi dan peranti lunak apa yang harus kita persiapkan untuk menerapkan sistem e-learning secara nasional? Pertama, harus ada infrastruktur TIK yang andal. Infrastruktur yang ada sekarang, agar menjangkau seluruh pelosok Tanah Air, perlu di-upgrade. Ini tentu memerlukan biaya. Kedua, kita harus mengembangkan sistem software-nya yang mampu melayani semua interaksi yang diperlukan untuk proses pembelajaran yang efektif. Saya mendengar bahwa beberapa institusi pendidikan di dalam negeri sudah mengembangkan sistem semacam ini, meskipun aplikasinya masih terbatas, belum berskala nasional. Di luar negeri, sudah ada sistem yang melayani pada skala global. Kita tentu bisa belajar dari pengalaman mereka. Ketiga, kita harus mengembangkan konten paket-paket yang ditawarkan sesuai kondisi di Tanah Air. Ini memerlukan penyiapan yang matang dan cermat karena konten inilah yang akhirnya menentukan kualitas pembelajaran itu. Kita harus memilih instruktur dan ahli-ahli yang top untuk setiap bidang untuk menyusun materi dan menjadi narasumber online.

Dan, apabila kita ingin meningkatkan taraf pendidikan tinggi kita ke standar internasional, paket yang telah disusun kemudian perlu pula dibandingkan atau di-benchmark dengan paket sejenis yang ditawarkan oleh institusi-institusi ternama di luar negeri. Selanjutnya, agar sistem keseluruhan berfungsi baik, harus ada sistem pengelolaan dan pengendalian sentral untuk memastikan itu. Dan terakhir, kita harus menyiapkan perangkat-perangkat TIK dan administratif yang diperlukan mahasiswa di semua perguruan tinggi untuk dapat memanfaatkan secara penuh sistem itu. Ini semua memerlukan banyak kerja dan tidak sedikit biaya. Tapi saya sangat yakin bahwa manfaat yang akan dipetik oleh kita semua akan berlipat ganda dari apa pun yang kita keluarkan. Saya juga yakin bahwa menunda langkah terobosan ini justru akan menimbulkan opportunity cost yang sangat besar bagi bangsa kita karena banyak peluang yang hilang bagi bangsa kita.

Saya perlu tekankan bahwa penerapan sistem e-learning ini tidak harus menggantikan sistem pengajaran tatap muka yang dilaksanakan di ke-3.000 perguruan tinggi yang ada sekarang. Sistem itu merupakan suplemen atau penguat, terutama di bidang-bidang yang dirasakan lemah di tiap perguruan tinggi. Tapi pada waktunya, tentu pengajaran tatap muka yang nyata-nyata di bawah standar harus hilang dan diganti dengan yang lebih baik.

Saya juga perlu tegaskan di sini bahwa bagi negara sebesar Indonesia, tidak harus hanya ada satu sistem e-learning. Beberapa sistem bisa beroperasi bersamaan. Ruang bagi inisiatif swasta terbuka luas. Tidak harus dimonopoli oleh negara. Yang penting, semua harus memenuhi standar akademis dasar yang ditentukan dan semua harus mengikuti tata kelola yang mengacu pada best practices. Semuanya itu untuk mengawal kualitas produk pembelajaran.

Boediono  ;  
Wakil Presiden Republik Indonesia
KOMPAS, 03 Oktober 2013




Selengkapnya.. »»  

Ujian Nasional yang Permisif

Ketika Kemdikbud menggembar-gemborkan Kurikulum 2013 dan ujian nasional sebagai ihwal akademik, bukan politik, saya menyambutnya dengan sukacita.

Benar bahwa tidak ada satu soal pun dalam konteks tata kelola negara-bangsa dapat dilepaskan dari politik mengingat politik sesungguhnya merupakan perkara pengurusan negara-bangsa. Hanya, dalam situasi politik yang kotor seperti saat ini, baguslah kalau semua hal, termasuk pendidikan, ditanggalkan dari politik. Itu sebabnya suara Kemdikbud yang ”apolitik” menjadi kabar baik.

Namun, rupanya Kemdikbud memiliki persepsi lain tentang politik. Baginya, politik merupakan setiap hal yang mengancam kuasanya. Politik adalah gerakan yang bersikap kritis terhadap proyek pendidikan yang diproduseri Kemdikbud, dalam hal ini, terutama Kurikulum 2013 dan UN.

Hal itu dapat disimpulkan dari langkah Kemdikbud yang inkonsisten, yakni dengan menggandeng parpol dan tokoh politik untuk melegitimasi programnya.

Politik dagang

Lebih jauh, Kemdikbud bahkan melakukan politik dagang. Hal ini bisa dilihat dari langkahnya membuat iklan, baik di media cetak, elektronik, maupun media sosial. Menjadi sangat absurd ketika Kemdikbud menggandeng beberapa tokoh untuk mengiklankan Kurikulum 2013, misalnya.

Iklan—termasuk iklan layanan masyarakat—adalah strategi mempersuasi khalayak tentang sebuah produk yang tidak mengikat. Iklan layanan masyarakat tentang pencegahan narkoba, misalnya, diperlukan sebab narkoba, meskipun jelas aturan hukumnya, tidak mengikat khalayak. Dengan kata lain, khalayak memiliki ruang untuk mengonsumsinya.

Sementara Kurikulum 2013 adalah program terstruktur yang sudah jelas pihak mana yang mesti melaksanakan. Itu berarti sudah tidak perlu lagi diiklankan. Kemdikbud hanya perlu menunjukkan Kurikulum 2013 sebagai program yang tersistem. Pembuatan iklan cuma menjadi redudansi jika tidak mau dibilang penghamburan biaya. Karena demikian halnya, iklan Kurikulum 2013 tidak bisa dikategorikan sebagai iklan layanan masyarakat. Ia adalah iklan layanan politik.

Apa yang dilakukan terhadap Kurikulum 2013 ternyata juga diulang pada UN. Bahkan, di samping membuat iklan, Kemdikbud juga menggunakan jasa seorang pengusaha yang juga politisi: Jusuf Kalla (JK).

Kita pun segera mendengar pandangan JK yang ngawur mengenai pendidikan. JK, misalnya, mengatakan, siswa tidak akan belajar jika tidak ada UN. Ini jelas analisis pedagang yang melihat manusia sebagai barang dalam transaksi dagang: tidak ada barang; tidak ada uang. JK bahkan lupa bahwa UN pun menyebabkan siswa tidak belajar, kecuali jika yang dimaksud belajar adalah mengikuti bimbingan belajar (bimbel) pada dua bulan menjelang UN.

Akan tetapi, tentu JK tidak bisa dipersalahkan sebab ia memang bukan ahli pendidikan. Secara akademis, Kemdikbud-lah yang nirnalar. Kemdikbud tidak memakai logika akademik, tetapi logika dagang. Bagaimana mungkin institusi ini memilih pengusaha untuk melegitimasi program pendidikan jika di dalam benak awaknya tidak terdapat persepsi bahwa pendidikan adalah soal jual beli.

Namun, sekali lagi, strategi politik dagang itu ditempuh Kemdikbud karena merasa kuasanya terancam. Peminjaman JK merupakan bagian dari strategi itu. JK, meskipun tidak bermain iklan, menjadi tokoh iklan juga: reklame terselubung yang efeknya justru bisa lebih besar daripada sekadar iklan konvensional.

Di dalam iklan, apa pun modelnya, produk yang diiklankan tak terlalu penting, yang penting iklan itu sendiri. Transaksi dagang tak terjadi ketika produk berpindah dari penjual ke pembeli tetapi ketika produk itu ditukar dengan tokoh iklan (Williamson, 1978). Kian ”mahal harga sang tokoh”, kian tinggi nilai produk.

Iklan adalah cara mengubah nilai guna produk ke nilai tanda (image). Walhasil, jika JK yang mantan wapres saja ”menyukai” UN, masak rakyat jelata tidak. Di situ, daya kritis khalayak dimampatkan. Khalayak hanya diminta mengimani UN tanpa harus memahaminya secara kritis. Dengan demikian, iklan UN adalah tipe artikulasi, pemitosan (Barthes, 1983), dan pemberhalaan UN.

Hentikan

Jika realitas mengenai produk bagus, iklan akan sangat mendukung. Namun, jika sebaliknya, iklan bisa menjadi bumerang. Hal ini persis terjadi pada UN. Sejauh ini, hal apa pun yang diketahui publik mengenai UN adalah kebobrokannya. Di sisi lain, Kemdikbud dan para pendukungnya belum pernah sekali pun menunjukkan fakta keberhasilan UN. Yang terdengar adalah asumsi-asumsi teoretis dan perbandingan dengan beberapa negara lain yang melaksanakan program sama.

Ketika dalam penutupan Konvensi UN (26/9/2013 dan 27/9/2013) Wamendikbud Bidang Pendidikan meminta sejumlah pihak menulis manfaat UN, yang muncul di publik justru kemudaratannya. Wamen lupa bahwa seseorang baru bisa menulis jika ia memiliki data. Maka, bagaimana manfaat UN bisa ditulis jika tak ada data. Tragis.

Oleh sebab itu, hemat saya, jika Kemdikbud memiliki itikad baik untuk memajukan pendidikan bangsa ini, mau tidak mau UN harus dihentikan. Paling tidak dilakukan moratorium sebagaimana disampaikan Anies Baswedan.

Harus diingat, UN adalah program yang telah berlangsung sepuluh tahun, itu berarti telah sepuluh kali diselenggarakan. Bagaimana bisa kita memaafkan sesuatu yang telah sepuluh kali terulang. Ini jauh melampaui konvensi permaafan dalam kebudayaan nusantara yang hanya memberi toleransi tiga kali.
Dengarlah syair lagu dangdut ini (lebih kurang): ”satu kali kumaafkan, dua kali kuingatkan, tiga kali kini aku baru mengerti kau adalah racun dunia yang tak pantas diampuni”.


Walhasil, jika JK mengatakan, bangsa ini akan permisif jika tak ada UN, melanjutkan penyelenggaraan UN justru kepermisifan yang nyata!

Acep Iwan Saidi  ;  
Ketua Forum Studi Kebudayaan ITB
KOMPAS, 03 Oktober 2013




Selengkapnya.. »»  

Ujian Nasional Konvensional

Pada 26-27 September lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar konvensi nasional untuk membicarakan ujian nasional. Kegiatan ini jadi menarik karena, pertama, beberapa hari sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan hasil investigasinya tentang korupsi dana UN yang berjumlah miliaran rupiah dan telah berlangsung bertahun-tahun.

Entah dianggap lumrah atau tak relevan, tidak ada agenda ataupun butir di antara 27 hasil konvensi yang mendorong kelanjutan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. Atau, paling tidak, menyinggung upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ujian nasional (UN). Padahal masih segar dalam ingatan kita bahwa kisruh UN tahun 2013—menurut hasil audit inspektorat—terkait korupsi.

Kedua, konvensi ini semula digelar untuk membicarakan berbagai persoalan pendidikan, kemudian diciutkan jadi konvensi UN untuk mengakhiri berbagai silang pendapat. Bahkan, Kemdikbud membatasi bahasan agar tidak mempersoalkan eksistensi dan substansi UN.

”UN tak bisa diganggu gugat karena ada dalam undang-undang,” kata Musliar Kasim, Wakil Mendikbud. Padahal kontroversi UN selama ini adalah soal eksistensi dan substansinya. Bagaimana mungkin kontroversi itu berakhir, sementara pokok masalahnya tak dibicarakan.

Konvensi UN yang didahului oleh prakonvensi di tiga wilayah (Medan, Makassar, dan Bali) benar-benar ”konvensional” dalam efektivitas anggaran. Sekadar mendiskusikan teknis pencetakan soal dan persentase nilai untuk kelulusan kiranya tak perlu konvensi. Hasilnya seperti diduga: UN ditradisikan.
Dalam undang-undang memang disebutkan tentang evaluasi, bukan UN. Berdasarkan itu, UN selama ini ada kerancuan pada tujuan, kepada siapa evaluasi itu diberlakukan, dan siapa yang melakukan. 

Pernyataan UN untuk pemetaan, untuk peningkatan mutu, memacu semangat belajar, dan untuk dasar masuk pendidikan berikutnya menggambarkan kesimpangsiuran pemahaman tentang posisi UN.

UN untuk apa/siapa?

Menurut UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), ada dua macam evaluasi yang sasaran, tujuan, metode, penyelenggara, serta implikasinya berbeda. Pertama, evaluasi dalam rangka pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan. Evaluasi ini dilakukan terhadap lembaga, program, dan juga peserta didik serta diselenggarakan oleh lembaga mandiri.

Istilah pemetaan, pengendalian mutu, dan untuk kebijakan adalah tujuan utama dari evaluasi ini. Evaluasi ”peserta didik” terkait model pengendalian mutu ini, utamanya tidak dimaksudkan untuk menguji hasil belajar. Akan tetapi, lebih pada mengevaluasi kondisi peserta didik seperti usia masuk sekolah—sehingga dapat ditentukan angka partisipasi kasar (APK), biaya personal, dan berbagai kendala yang dihadapi siswa di suatu daerah dan masalah lainnya yang terkait.

Namun karena salah satu indikator kualitas pendidikan adalah nilai hasil belajar, tentunya untuk pemetaan mutu nilai itu diperlukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Untuk itu, idealnya BSNP dapat memperolehnya melalui sekolah atau dinas pendidikan, yaitu hasil evaluasi yang dilakukan pendidik. BSNP tak perlu menyelenggarakan ujian nasional sendiri, apalagi dilaksanakan setiap tahun seperti UN selama ini.

Jika di tangan guru semua murid selalu diluluskan—seperti juga UN—sehingga nilainya tak dapat dipercaya, BSNP sebagai lembaga mandiri dapat menyelenggarakan ujian nasional sendiri dan atau melalui sampling berkala empat atau lima tahun sekali; toh mutu pendidikan secara agregat tak berubah revolusioner setiap tahun. Ujian seperti ini seharusnya tidak menentukan dan berimplikasi pada kelulusan murid karena hal itu bukan tujuannya. Perlu dicarikan model pengujian agar murid serius mengerjakannya meskipun tanpa risiko.

Posisi evaluasi ini lebih kurang serupa dengan penilaian lembaga internasional seperti TIMSS, PIRLS, PISA untuk mengetahui kemampuan bidang matematika, sains, dan membaca. Bedanya mungkin evaluasi BSNP lebih komprehensif dan detail karena berada dan bersama komponen lain dalam kerangka evaluasi satuan pendidikan yang akan dijadikan dasar kebijakan peningkatan mutu secara sistemis.

Kedua, evaluasi hasil belajar peserta didik. Evaluasi ini diselenggarakan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar murid secara berkesinambungan. Obyek evaluasi ini adalah murid yang belajar pelajaran tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pihak yang mengevaluasi adalah pendidik. Untuk evaluasi ini, khazanah pendidikan kita mengenal istilah ”ulangan”: ada ulangan harian, ada pula ulangan umum. Ulangan umum diberikan pada setiap akhir semester dan jika diberikan di akhir masa sekolah disebut ujian akhir yang berimplikasi pada kelulusan.

UN selama ini secara gegabah mencampuradukkan kedua model evaluasi yang seharusnya dipisah, yaitu mengevaluasi hasil belajar yang seharusnya wewenang pendidik, tetapi dilakukan oleh BSNP sebagai lembaga eksternal-mandiri, dan berimplikasi pada kelulusan. Pertimbangannya barangkali efisiensi, yakni borongan: satu UN multi-tujuan. Alhasil, selain berdampak buruk, tak satu tujuan pun tercapai. Perolehan UN tak menunjukkan apa yang senyatanya.

Romantisme, seolah dulu kualitas pendidikan lebih baik karena ada ujian nasional (ujian negara) dan lalu merosot lantaran tak ada UN hanyalah imaji. Faktanya, situasi kebangsaan yang centang-perenang dan serba buntu saat ini jelas berkorelasi dengan kualitas pendidikan tempo dulu. Kalaupun mutu pendidikan dulu dianggap baik, itu pun belum tentu tersebab ada ujian negara, karena pendidikan adalah sebuah kompleksitas yang terkait banyak faktor. Dramatisasi, seperti tanpa UN murid jadi bodoh, sekolah tak terstandardisasi, atau bahkan Indonesia terancam disintegrasi hanyalah kecemasan yang berlebihan.

Pengganti UN

Sebagai bentuk evaluasi, UN hanya instrumen diagnostik yang menunjang proses pendidikan. Mutu pendidikan ditentukan kualitas proses interaksi pembelajaran yang kinerja guru adalah faktor terpenting, terutama dalam perannya memotivasi dan menginspirasi murid. Kisah Ibu Muslimah dalam novel Laskar Pelangi kiranya dapat membantu pemahaman kita tentang kesejatian makna pendidikan. Oleh sebab itu, jika UN dihapuskan, pendidikan kita baik-baik saja, bahkan potensial jadi lebih baik.

Apabila UN dihapus, lalu apa gantinya? Pertama, (biasakan) kembali pada undang-undang: evaluasi hasil belajar murid dilakukan oleh pendidik. Di antara beberapa alternatif dapat dikembangkan seperti evaluasi mata kuliah di perguruan tinggi: kelulusan ditentukan dosen. Di sekolah, hendaklah setiap guru dapat mengevaluasi dan melakukan remedial hingga murid lulus dari mata pelajaran yang diampunya. Apabila guru asal meluluskan— sekali lagi—maka gurulah yang dibenahi.

Kedua, pastikan guru-guru bekerja dengan arah dan pedoman yang ditetapkan dalam standar kompetensi lulusan dan standar isi. Ketika murid diluluskan dari sebuah mata pelajaran yang ditempuhnya, seyogianya ia telah mencapai butir-butir dari standar yang ditetapkan. Untuk itu, selain kurikulum harus jelas, guru dilatih dengan benar.


Ketiga, untuk pengukuran dan atau pemetaan kualitas secara nasional, BSNP dapat melakukan ujian secara sampling atau ujian nasional berkala empat atau lima tahun sekali. 

Mohammad Abduhzen  ;  
Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Universitas Paramadina, Jakarta;
Ketua Litbang PB PGRI
KOMPAS, 03 Oktober 2013





Selengkapnya.. »»