Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi
Pasal 50 ayat 3 UU No 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keputusan ini
menyimpulkan model sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI)
harus dihapuskan dalam praktik pendidikan Indonesia karena bertentangan dengan
konstitusi.
Penghapusan
RSBI memberikan semangat kesamaan akses pendidikan bagi setiap anak bangsa
tidak terstratifikasi ibarat kasta pendidikan. Kritik keras terhadap RSBI
bermuara pada kastanisasi sekolah yang dimonopoli orangorang kaya dan praktik
komersialisasi pendidikan dengan dalil internasionalisasi pendidikan. Ini bukan
kemenangan dan kekalahan. Ini adalah manifestasi filosofis pendidikan dalam
mengakomodasi seluruh murid untuk menikmati bangku sekolah. Persoalan kualitas
pendidikan harus dibangun secara mendasar oleh seluruh pemangku kepentingan
pendidikan.
Keputusan MK
menghapus kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud bukan pertama dalam
sejarahnya. Pada 2010, Mahkamah Konstitusi juga membatalkan UU No 29 Tahun 2009
tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).Kebijakan UU BHP juga ditentang berbagai
kalangan.Berbagai perlawanan muncul terhadap UU tersebut sejak proses draf RUU.
Pemerintah dan DPR tetap meneruskan proses penyusunan RUU tersebut hingga
disahkan.
UU tersebut
dibatalkan karena dianggap bertentangan secara konstitusi dan merugikan rakyat
Indonesia dalam mengakses dunia pendidikan. Pada November 2009, MK juga
mengeluarkan putusan untuk menghapuskan pelaksanaan ujian nasional (UN) di
seluruh satuan pendidikan. Meski demikian, pihak Kemendikbud tetap bersikukuh
melaksanakan UN di seluruh satuan pendidikan.
Selain UU BHP
yang diajukan uji materi ke MK,beberapa kelompok masyarakat juga mengajukan uji
materi UU No 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi yang sudah disahkan pada 13 Juli
2012. Hingga saat ini,MK masih mengkaji proses uji materi tersebut. Tidak
tertutup kemungkinan, kasus dan pengalaman UU BHP akan terjadi pada UU
Pendidikan Tinggi. Pihak Kemendikbud sejak akhir 2012 juga intensif merancang
perubahan Kurikulum 2013 yang akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2013/ 2013.
Sejak November–
Desember 2012, pihak Kemendikbud gencar melakukan uji publik di berbagai
daerah. Bukan tidak mungkin, suatu saat setelah Kurikulum 2013
diterapkanakankembali digugat oleh kalangan pendidikan. Sejak awal penyusunan
Kurikulum 2013, sudah lahir kritik dan resistensi dari berbagai pihak. Beberapa
kasus uji materi di mana MK membatalkan kebijakan pemerintah, menggambarkan dua
kondisi penting.
Pertama,kebijakan pendidikan tersebut tidak
memiliki basis filosofis yang substansial. Faktanya, dalam persidangan,
berbagai asumsi dan rasionalisasi yang dibangun pemerintah terbantahkan oleh
pihak penggugat. Pihak pemerintah lemah dalam membangun filosofi kebijakan
pendidikan. Kedua, dibatalkannya beberapa kebijakan pendidikan menggambarkan
juga buruknya kemampuan hukum dan legalitas pemerintah dalam perdebatan di
persidangan MK.
Visi dan
Filosofis
Apa pun
kebijakan pendidikan harus dibangun oleh rasionalisasi dan filosofi pendidikan
yang kuat, tidak hanya berdasarkan selera dan kepentingan penguasa, apalagi
dipaksakan. Beberapa kebijakan pendidikan yang dibatalkan sangat kuat
mencerminkan selera dan kepentingan penguasa dibandingkan mengakomodasi
kepentingan aktor-aktor pendidikan di lapangan yang merasakan getirnya
mengelola pendidikan.
Lihat misalnya
kebijakan perubahan Kurikulum 2013 yang sama sekali tidak melibatkan guru sejak
awal pembahasan desainnya. Semua dilaku-kan secara top down. Guru hanya tinggal
menerima produk akhir yang sudah jadi. Guru ibarat robot pendidikan.
Kebijakan penghapusan RSBI setali tiga uang.Sekarang guru dan murid yang
menjadi korban dari politik eksperimen pemerintah.Berapa biaya yang sudah
dikeluarkan orang tua yang menyekolahkan anaknya di RSBI?
Bagaimana
perasaan dan suasana kebatinan muridmurid cerdas tapi miskin,yang seharusnya
bisa masuk ke kelas RSBI,tapi tersingkir oleh murid dari kalangan mampu?
Kurikulum RSBI diotakatik sesuai dengan kemauan penguasa.Sekolah RSBI
ramairamai melakukan proyek sister school ke luar negeri dengan biaya yang
tidak sedikit.Pendidikan bukan alat eksperimen penguasa.Penguasa tidak bisa
memaksakan kepentingan tanpa membaca suasana psikologis masyarakat di lapangan.
Kebijakan
pendidikan dengan model top downadalah warisan lama yang ketinggalan zaman.
Kebijakan pendidikan yang dibangun harus berbasiskan kepentingan dan
partisipasi masyarakat pendidikan.Pola yang harus dilakukan adalah bottom up.
Guru adalah aktor utama pendidikan di lapangan.Dalam perubahan Kurikulum 2013,
seharusnya sejak awal guru yang diwakili berbagai organisasi profesi bisa duduk
bersama membahas aspirasi dan kebutuhan kurikulum pendidikan.
Guru dengan
asosiasinya memiliki suara dan aspirasi yang harus didengar oleh pemerintah
sejak awal, bukan mengundang mereka dalam uji publik.Mengundang guru hanya
dalam uji publik adalah kesalahan berpikir dalam perubahan kebijakan. Kebijakan
pendidikan tanpa dibangun secara lebih filosofis hanya akan menjadi ke-bijakan
yang rapuh.Visi yang harus dibangun adalah kurikulum yang memiliki semangat
kemanusiaan (humanisme), berbasiskan prinsip demokratis dan menjunjung tinggi
nasionalisme.
Tiga visi ini
diharapkan menjadi basis filosofis kebijakan pendidikan. Adanya penguatan visi
ini diharapkan mampu menjadi moral bagi gerak pendidikan yang semakin kompleks
tantangan dan dinamikanya. Berbagai kasus kekerasan, tawuran, bullying, dan
ancaman pornografi di kalangan pelajar dapat dicegah dengan kuatnya visi dan
filosofis kurikulum.Visi ini penting dibangun agar kebijakan pendidikan tidak
dalam bentuk cek kosong yang miskin dengan kekuatan filosofisnya. Dengan
dialektika ini,kebijakan pendidikan akan lebih visioner dan strategis.Tidak
kontraproduktif sesuai selera dan kepentingan pemerintah.
Rakhmat
Hidayat ;
Pengajar
Jurusan Sosiologi
Universitas
Negeri Jakarta (UNJ) & Kandidat PhD Sosiologi Pendidikan
Université
Lumière Lyon 2, Perancis
SINDO, 15
Januari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar demi Refleksi