Tampilkan postingan dengan label Pelajar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelajar. Tampilkan semua postingan

Cacat Moral Kaum Pelajar

Penangkapan sejumlah pelajar yang terlibat menjadi anggota geng motor di sejumlah kota besar, kembali memperburam wajah pendidikan kita. Bagaimana tidak, di saat banyak pelajar di negara lain saling berkompetisi mengukir prestasi, ulah para pelajar kita itu justru beramai-ramai melanggengkan kehancuran moral.

Jaringan geng motor tertentu di Riau, baru-baru ini, misalnya, seakan telah didoktrin untuk melakukan sejumlah aksi kekerasan dan kriminalitas. Tak heran, jika meluasnya tren geng motor di kalangan pelajar ini telah menjadi bagian mass culture, bahkan mengarah menjadi popular culture. Hal ini terjadi lantaran semakin kuatnya pengaruh perubahan permisif seiring dengan bertambahnya usia pelajar menuju kedewasaan.

Ironisnya, proses transisional pelajar ini sering kali luput dari perhatian sekolah dan para orangtua. Akibatnya, motivasi hidup mereka cenderung hanya untuk memuaskan hasrat pribadi. Hasrat untuk meluapkan jati diri dan ingin diakui keberadaannya di masyarakat yang disalurkan pada hal-hal yang menyimpang (perverse) dari tatanan sosial (social order).

Inilah potret paradoksal pendidikan. Demoralisai telah menjangkiti perilaku sebagian pelajar kita. Nilai-nilai moral kemanusiaan (human morality) dialpakan dalam pergaulan kehidupan mereka. Pendidikan gagal membentuk pribadi anak bangsa yang memiliki akhlak, moral dan budi pekerti. Cita-cita pendidikan sebagai medium strategis bagi pengembangan potensi dan kepribadian pelajar semakin jauh dari kenyataan.

Ini menjadi bukti otentik bahwa para pelajar tengah mengalami apa yang disebut cacat moral. Atas dasar kondisi fisik, mental dan spiritual semacam itulah, cacat moral dapat dikatakan sebagai cacat yang sebenarnya. Kecacatan tersebut secara kasat mata lahir dari aspek batiniah, kemudian berimbas pada perilaku lahiriah. Implikasinya, harkat dan martabat kemanusiaan lenyap tanpa menyisakan jejak makna sosok kaum terpelajar. Sikap insan kecendekiawanan dengan semangat intelektualitas terkubur dalam ingatan dan tak terejawantah menjadi perilaku di lingkungan sosialnya.

Menurut Erich Fromm (2000), cacat moral yang mewujud dalam bentuk geng motor, kekerasan dan kriminalitas ini lahir dari kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan pelajar berkembang secara positif. Itu terjadi ketika individu mengalami hambatan untuk tumbuh secara baik. Keterhambatan inilah yang membalikkan pertumbuhan individu ke arah perilaku agresif. Lebih-lebih, masa remaja adalah masa transisi dari masa kanak-kanak menuju ke masa dewasa.

Di masa ini, seseorang akan berusaha menyesuaikan diri dengan tuntutan sosial lingkungannya dan dengan keinginan pribadinya. Di sinilah pelajar mengalami konflik identity versus role confusion. Pelajar merasakan ketidakpastian mengenai identitas dirinya sendiri, sehingga cenderung mengidentifikasi dirinya dengan kelompoknya.

Mereka akan mempersepsikan diri dan orang-orang yang sama dengan diri mereka dalam suatuin-group dan mempersepsikan ketidaksamaannya dengan orang lain sebagai out-group. Mereka akan mencari dan menonjolkan kelebihan kelompoknya demi harga diri dan kelompok orang lain tidak dipandang sebagai 'manusia seperti kita'.

Dari sinilah embrio kekerasan kelompok geng motor di kalangan pelajar bermula, yakni dari kondisi-kondisi epistemologi di mana proses pengenalan manusia terhadap sesamanya berlangsung secara stigmatif. Dari sini pula lahir sistem-sistem nilai yang mendisosiasikan mereka ke dalam 'kawan dan 'lawan'. Dengan demikian, kekerasan dilakukan bukan terhadap yang sama, melainkan yang lain yang berbeda. Korban mengalami depersonalisasi sampai pada status objek yang ditentukan oleh yang lain. Di tengah-tengah itu, pendidikan yang seharusnya sebagai alat pembebasan, justru menjadi ajang penindasan, dominasi dan intimidasi dengan berbagai bentuknya yang dapat membonsai perkembangan pertumbuhan manusia.

Kini, saatnya membangun gerakan kolektif dengan melibatkan unsur pemerintah (aparat), sekolah dan keluarga agar lebih sensitif terhadap aksi kekerasan yang melibatkan pelajar. Keluarga harus kembali berperan aktif dan nyata. Dari keluarga, anak pertama kali mendapat pengaruh yang akan mendasari pertumbuhan sikap dan kemampuan interaksi sosial di masyarakat.

Untuk itu, kondisi keluarga harus ramah bagi penanaman nilai-nilai moral, agama, pengetahuan, keterampilan, kebiasaan, dan pandangan hidup yang diperlukan anak. Di sini, orangtua harus intensif memonitor perilaku anak dan bertindak sebagai teladan dan contoh yang baik. Keteladanan harus dipelihara dengan menjaga komitmennya untuk selalu berperilaku sesuai nilai-nilai moral dan mencegah berlakunya nilai-nilai amoral dalam keluarga.

Sekolah harus serius membangun lingkungan belajar yang aman, nyaman, ramah, sehat demi kesejahteraan pelajar. Proses belajar bukan saja urusan kepala (otak), melainkan totalitas diri individu (fisik, psikis, harga diri). Potensi intelektualitas, emosionalitas dan spiritualitas pelajar harus berkembang secara optimal. Sekolah harus transparan dan akuntabel dalam memberikan laporan ihwal perkembangan meraka. Tak kalah penting, koordinasi harus berjalan secara integratif dengan melibatkan pemerintah secara proaktif dalam mendeteksi adanya potensi yang mengarah kepada aksi kekerasan.

Koordinasi harus dilakukan secara simultan demi upaya membentuk kepribadian pelajar yang bermoral, sehingga mampu menjalankan perbuatan utama. Pribadi yang bermoral adalah pribadi yang memiliki kemampuan untuk mengelola hidupnya sesuai nilai-nilai moral kemanusiaan sebagai dasar berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Karena, keberhasilan pembangunan adalah seberapa jauh pendidikan bisa meningkatkan harkat kemanusiaan seutuhnya.

Niken Ulfah Rahmaningrum ;   
Guru di MTs N Model Sumberlawang, Sragen, alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
SUARA KARYA, 30 Agustus 2013




Selengkapnya.. »»  

Pendidikan Tanpa Hati


KATA miris rasanya tak lagi cukup untuk mengungkapkan perasaan kita atas meninggalnya dua pelajar di Jakarta terkait dengan tawuran. Entah perasaan apa yang bisa secara utuh mengekspresikan kegelisahan, kegundahan, kesedihan, sekaligus kemarahan publik terhadap perilaku siswa yang terlibat tawuran itu. 

Demikian pula akal sehat dan logika manusia tak bisa menjangkau untuk memahami tawuran antarmahasiswa di beberapa kampus di Makassar. Bagaimana mungkin mereka yang tergolong kelompok eksklusif secara intelektual, menunjukkan perilaku yang jauh dari akal sehat.

Eskalasi fenomena tawuran, baik antarsiswa maupun antarmahasiswa, membuat kita cemas dan khawatir. Tidak hanya itu tapi juga nasib bangsa ini sungguh mengkhawatirkan jika generasi penerus bangsa, memiliki perilaku yang sangat jauh dari manusiawi. Rentetan kejadian itu tidak bisa dipandang sepele.

Permasalahan tawuran tidak dapat diselesaikan secara parsial. Mungkinkah kejadian itu dapat menjadi momentum bagi seluruh pemangku kebijakan dan pelaku dunia pendidikan untuk mereposisi konsep pendidikan?

Jika mau merefleksikan, tawuran di kalangan peserta didik merupakan pengingkaran terhadap hakikat pendidikan. Niccolo Machiavelli menyatakan bahwa manusia membutuhkan pendidikan karena secara kodrati mereka diciptakan dalam keadaan kurang sempurna dalam berbagai dimensi (Doni Koesoema, 2010).

Karenanya, manusia harus menjalani pendidikan guna melengkapi kekurangan itu. Dengan demikian, pendidikan merupakan proses yang membantu, menumbuhkan, mengembangkan, mendewasakan, sekaligus membuat yang semula tidak tertata atau liar menjadi lebih tertata. Pendidikan adalah penciptaan kultur dan tata keteraturan dalam diri maupun dalam diri orang lain.

Jika mengacu pada pendapat Machiavelli maka fenomena tawuran di dunia pendidikan adalah pengingkaran sekaligus perlawanan terhadap hakikat pendidikan. Realitasnya adalah pendidikan, meskipun tidak semua, justru menciptakan ketidakteraturan, keliaran, dan perilaku yang jauh dari kemanusiaan.

Tentu saja hal ini akibat kesalahan-kesalahan hakiki yang terjadi dalam pengelolaan pendidikan di negeri ini. Sebelum menjadi makin terpuruk dalam penyimpangan, seluruh pemangku kepentingan dalam pendidikan hendaknya mau instropeksi dan merefleksi mengapa ini semua terjadi. Bagaimana sebaiknya menyelamatkan dunia pendidikan negeri ini?

Pendidikan seharusnya menjadi media intervensi bagi pengembangan berbagai macam potensi dalam diri manusia, baik itu potensi akademik intelektual maupun bakat seni, olahraga, dan lainnya. Namun kebijakan UN telah ''membunuh'' anak-anak yang bertalenta dalam bidang seni, keterampilan fisik, ataupun olahraga.

Mereka dicap gagal dan bodoh jika tidak mampu melewati standar kelulusan dalam beberapa mata pelajaran, meskipun dalam bidang seni atau olahraga, mereka memiliki kemampuan yang sangat hebat. Keadaan itu bisa membuat sebagian siswa frustrasi dan melampiaskan dalam berbagai bentuk yang tidak tepat.

Guru hanya mengejar ''setoran'' materi yang harus diselesaikan demi ujian nasional. Guru tak memiliki kesempatan mengajak siswa untuk mengolah hati, mengajak berbela rasa, dan memupuk empati siswa. Semua karena tuntutan lulus ujian nasional. Konsep pendidikan yang hanya berfokus pada aspek akademis intelektual jelas mengingkari hakikat pendidikan.

Dalam waktu lama ke depan, sulit rasanya menemukan pengganti Affandi sang maestro pelukis, atau Rudy Hartono sang maestro bulu tangkis.

Sekolah Hati
Bagaimana dengan sekolah dan guru? Sebagai pelaksana berbagai regulasi pendidikan di lapangan, sekolah dan guru seperti tak memiliki daya tawar dan otonomi. Akhirnya sekolah dikelola dengan gaya manajemen pabrik, yang mendewakan ukuran-ukuran kuantitatif.

Persentase kelulusan, standar level yang dicapai, jumlah juara olimpiade sains, jumlah piala yang diraih dalam lomba, akhirnya menjadi indikator keberhasilan sekolah. Pengelola sekolah dan guru lupa bahwa pendidikan adalah proses, bukan berorientasi pada hasil dengan segala indikatornya. Proses belajar berbela rasa, belajar peduli, belajar berempati menjadi terlupakan.

Sebagian orang tua pun akhirnya terjerembab dalam kubangan sama. Mereka berlomba-lomba mendorong anak mengikuti les, demi mengejar prestasi akademik. Perhatian dan waktu untuk mengajari anak berempati, berbela rasa, dan merefleksikan hidup menjadi hal yang tidak sempat dilakukan. Peringkat berapa, berapa rata-rata nilai ujian nasionalnya, di mana lesnya, adalah pertanyaan yang selalu muncul di antara para orang tua ketika membicarakan anak.

Pemerintah dan sekolah mutlak harus memfasilitasi proses belajar secara utuh. Mengembangkan intelegensi, berbagai potensi, dan sekolah hati. Dalam proses itu, tentu saja diperlukan desain kurikulum yang tidak hanya berfokus pada aspek akademis.

Dalam proses perumusan konsep diri, siswa juga memerlukan pemandu dan pembimbing. Guru dan orang tua harus mengisi peran itu  secara sinergis. Demikian juga dengan masyarakat, seharusnya bisa menjadi ajang efektif bagi siswa untuk bersekolah hati. Hanya dengan sekolah hati, tawuran demi tawuran itu tidak akan terjadi lagi.

Ferdinand Hindiarto ; 
Wakil Rektor III Unika Soegijapranata Semarang
SUARA MERDEKA, 29 September 2012


Selengkapnya.. »»  

KUHP-kan Tawuran Siswa


TAWURAN pelajar mengakibatkan sesama mereka luka-luka, bahkan hingga kehilangan nyawa! Pelajar menjadi pembunuh! Sebutan itu berat masuk di nalar, tapi nyata. Kejadiannya kian kerap terulang.

Tragedi tersebut menghangatkan kembali wacana tentang pentingnya pendidikan karakter. Saya setuju. Orang tua perlu berperan lebih aktif dalam proses pendidikan anak-anak mereka, dan tidak ''memasrahkan''-nya kepada pihak sekolah semata. Baguslah itu. Siswa perlu diberi kesempatan lebih luas untuk mengekspresikan gairah muda sesuai tuntutan psikologis mereka. Ide yang pantas didukung.

Tapi, semua gagasan tersebut butuh waktu tidak singkat agar dapat berproses, sehingga menghasilkan manfaat yang diharapkan. Masalahnya, problem paling akut saat ini, menurut saya, adalah menindak para pelajar yang menjelma sebagai pembunuh tersebut.

Kenakalan dan Kejahatan

Pelajar yang melakukan pembunuhan, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), bisa jadi masih berusia anak-anak. Di dalam UUPA tercantum bahwa anak adalah individu sejak berada dalam kandungan hingga sebelum 18 tahun. Kelakuan mereka yang tidak baik lazimnya dikategorikan sebagai kenakalan, bukan kejahatan. Konsekuensinya, anak yang sebenarnya telah melanggar hukum tidak patut dipidanakan.

Sebagai gantinya, kepada mereka, dikenakan cara-cara alternatif (alternative dispute resolution) seperti group conferencing. Tujuannya lebih pada membingkai persoalan anak sebagai persoalan keluarga, sekolah, bahkan masyarakat luas. Dengan pendekatan seperti itu, diyakini peluang keberhasilan proses edukasi ulang akan lebih besar menghasilkan anak dan keluarga (terutama orang tua) dengan perilaku yang telah termodifikasi.

Kesannya, sampai di situ memang ideal. Tapi, kalau kita mau konsekuen dengan UUPA, berarti pelajar yang telah melanggar hukum tidak dipidana, faktanya, pernahkah ada alternative dispute resolution yang diselenggarakan secara paripurna? Apakah pernah, misalnya, kedua keluarga (pelaku dan korban) dipertemukan? Apakah pemantauan berkala dilakukan terhadap anak dan keluarganya oleh otoritas terkait semacam dinas sosial? Paling tidak, karena pendekatan non pemidanaan membutuhkan dana yang tidak kecil serta kerja sistemik yang komprehensif, terintegrasi, serta berkesinambungan, saya ragu ada cerita sukses tentang pelaksanaan cara-cara alternatif dalam mengatasi anak Indonesia yang bermasalah dengan hukum.

Soal lain, kelakuan-kelakuan keji seperti yang dilakukan pelajar-pembunuh kerap dipandang sebagai manifestasi buruknya pengasuhan orang tua. Sekali lagi, jika kita mau konsekuen dengan UUPA dan pandangan tersebut, siswa (anak) pembunuh itu sesungguhnya berhak diasuh atau diangkat orang lain sesuai dengan peraturan yang berlaku (pasal 7 UUPA). Bahkan, pasal 13 UUPA menegaskan bahwa orang tua yang tidak melaksanakan kewajiban pengasuhan sebagaimana mestinya, baik dengan menelantarkan maupun memperagakan kekejaman atau perlakuan salah lainnya, dikenai pemberatan hukuman.

Sebagai catatan, penelantaran maupun kekejaman dan perlakuan salah merupakan tiga penjelasan umum tentang penyebab perilaku-perilaku buruk anak. Anak menampilkan perilaku buruk sebagai cara untuk menarik perhatian karena telah ditelantarkan atau sebagai balas dendam karena telah diperlakukan secara keji atau wujud duplikasi perilaku karena sehari-hari melihat orang tua ''berkomunikasi'' dengan mengandalkan kekerasan.

Kenyataannya, saya juga tidak percaya ada majelis hakim yang telah menyandarkan diri pada UUPA untuk menghukum orang tua anak berdasar kondisi-kondisi tersebut.

Atas dasar itu, titik berangkatnya, saya mengusulkan dilakukannya perubahan terhadap pengategorian usia anak. Usul ini dilatarbelakangi pandangan bahwa dalam kejadian ekstrem siswa membunuh siswa lain, saya justru melihat penggunaan acuan usia anak berdasar UUPA tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban.

Amicus Curiae

Berbeda dari UUPA yang menetapkan kategori anak-anak berdasar usia biologis, agar proses hukum dapat berjalan ke depan, perlu dipertimbangkan bahwa penetapan kategori anak maupun pasca-anak diperhitungkan berdasar usia psikologisnya. Pergeseran penetapan usia anak ini diutamakan pada kasus-kasus berat, termasuk pembunuhan.

Dengan melibatkan amicus curiae seperti dari kalangan psikologi perkembangan, daya nalar anak ditakar. Bila pelajar yang membunuh tersebut disimpulkan sudah mempunyai pemahaman yang memadai tentang baik buruk atau benar salah, menurut saya, tidak tepat lagi dia tetap dikategorikan sebagai anak hanya karena UUPA by default mengelompokkan usia biologisnya sebagai usia anak-anak.

Sebagai gantinya, pelajar yang bukan anak lagi tersebut dimintai pertanggungjawaban secara pidana. KUHP ditegakkan. Undang-undang orang dewasa. Demikian pula, sejumlah pasal ketentuan pidana dalam UUPA (bab XII) ditegakkan tidak untuk meringankan ancaman bagi si pelaku, melainkan guna memberikan pemberatan sanksi bagi siswa-pembunuh tersebut.

Begitu juga untuk siswa provokator. Logika kerja yang sama, yakni penetapan kategori pasca-anak berdasar usia psikologis, bisa diterapkan terhadap siswa-siswa senior yang telah memprovokasi adik-adik kelas mereka untuk memusuhi bahkan mencederai dan menghabisi siswa-siswa dari sekolah yang berbeda. Siswa provokator dapat dijerat dengan dua pasal.

Pertama, pasal 160 KUHP: ''Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum..., dihukum dengan penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.00.''

Kedua, pasal 87 UUPA: ''Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak... atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan... dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).''
Laksanakan!

Reza Indragiri Amriel ; 
Dosen Psikologi Forensik Universitas Bina Nusantara
JAWA POS, 29 September 2012


Selengkapnya.. »»  

Tawuran Cermin Pelajar Frustasi


Fenomena tawuran pelajar di berbagai kota besar seperti di DKI Jakarta, terjadi ketika para pelajar yang sedang mencari identitas diri tidak menemukan penyaluran kreativitas seni atau olahraga karena ruang-ruang itu seolah-olah tertutup. Mereka merasa tak mendapatkan tempat untuk pemekaran jati diri, sikap dan wataknya yang bersifat positif. Yang ditemukan justru lingkungan pergaulan menghalalkan segala cara dan cerminan masyarakat yang hidup dalam kesulitan. Akibatnya, mereka terjerembap dalam tindak kriminal, merasa jadi jagoan berkelahi secara gerombolan dan bukan satu lawan satu secara fair.

Di zaman Gubernur Ali Sadikin tahun 1970-an, hampir setiap sekolah memiliki lapangan untuk berolahraga dan dilengkapi ruang-ruang seni untuk berkreasi. Dengan aneka kegiatan semacam itu, pelajar atau siswa dengan mudah menemukan identitas dirinya. Manakala bakat mereka tersalurkan, tak ada kesempatan untuk tawuran.

Kini, ada tiga model sekolah. Pertama, sekolah yang memberikan ruang hingga talenta anak didiknya berkembang. Sekolah macam ini selain sarana gedung dan guru-guru yang memadai, juga menyediakan lapangan olahraga dan aula untuk kreativitas seni para siswanya.

Kedua, sekolah dengan gedung dan guru-guru berkemampuan setengah-setengah, belum pendidik yang benar-benar mampu mendidik siswanya dengan baik. Hasilnya adalah anak-anak berkemampuan rendah atau pas-pasan, dengan pengutamaan aspek pengetahuan secara dangkal.

Ketiga, sekolah yang tidak peduli dengan masa depan anak didik karena yang dipentingkan adalah pemasukan uang. Sekolah macam ini, selain tidak memiliki gedung dan guru-guru yang memadai, juga tidak menyediakan ruang-ruang untuk penyaluran bakat siswa. Guru-guru dan orangtua tidak berperan banyak dalam mendidik anak ke arah yang lebih baik. Para siswa pun berpotensi melakukan tawuran.

Bagaimanapun, model sekolah kedua dan ketiga harus diubah agar menjadi sekolah model pertama di mana ruang bermain siswa tersedia. Dalam mengajar, guru tidak sekadar mendiktekan pelajaran. Tapi bersikap terbuka, merentangkan tangan lebar-lebar untuk memberikan kesempatan kepada siswa mengembangkan bakat hingga menemukan identitas dirinya. Kalau anak-anak muda merasa tak dimanusiakan dan tak memiliki ruang untuk menyalurkan hobi, mereka bisa frustrasi dan lari ke narkoba atau melakukan kekerasan lewat perkelahian.

Saya menengarai, setelah pelajaran budi pekerti di sekolah-sekolah dihapuskan, kemudian jam pelajaran agama masing-masing siswa ditambah dan dipolitisasi supaya tidak saling pindah agama, hal ini berpengaruh terhadap perkembangan anak. Etika, sopan santun, sikap, dan perilaku berbudi luhur cenderung terlupakan. Para siswa pun jadi kurang menghargai toleransi, kebersamaan dan rasa persatuan karena terjebak pada sikap ego pribadi.

Apalagi, kita makin "nol" keteladanan. Beberapa televisi lebih banyak menyajikan tayangan yang kurang mendidik. Lihat, acara Jakarta Lawyer Club. Bagaimana orang-orang saling merendahkan, memaki, dan gontok-gontokan yang dipertontonkan secara terbuka di hadapan pemirsa, termasuk anak-anak.

Seperti pernah diperkenalkan Romo Mangunwijaya bahwa edukasi dasar perlu dimulai sejak dini. Dari TK, anak-anak harus sudah diajari kemampuan kognitif dan kreativitas seni secara seimbang. Ini agar terbentuk karakter (character building) anak hingga memiliki identitas diri yang kuat. Sekaligus untuk mengubah mental bangsa terjajah yang bermental kuli, pengecut, dan selalu nebeng orang lain, menjadi lebih baik dan bermartabat.

Mudji Sutrisno ; 
Budayawan
SUARA KARYA, 28 September 2012


Selengkapnya.. »»