Semata agar ringkas, dan bukan berarti tak cinta pada Bahasa Indonesia,
dipakailah judul di atas. Ide dasarnya pun sederhana; bahwasanya Pendidikan
Menengah Universal (PMU) merupakan sebuah lompatan yang sangat signifikan dalam
layanan pendidikan kita.
Melalui program ini akan terjadi sejumlah
perubahan penting. Pertama, terjadi peningkatan akses publik ke SMA/sederajat.
Dengan adanya PMU, peluang masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat
SMA/sederajat semakin besar.
Kedua, sejalan dengan makin besarnya akses
tersebut, angka partisipasi kasar (APK) tingkat SMA/sederajat akan makin
tinggi. Hingga 2012 ini, APK SMA/sederajat seacara nasional masih berada di
bawah 70%. Dengan adanya PMU, APK ini akan naik menjadi sekitar 95% pada tahun
2020. Hal ini sekaligus merupakan percepatan APK pendidikan menengah. Tanpa PMU
atau “Wajar 12 Tahun”, APK sebesar itu baru bisa tercapai pada tahun 2040.
Ketiga, dengan makin besarnya APK SMA/sederajat
maka akan terjadi penambahan jumlah peserta didik yang berpeluang melanjutkan
ke perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan ditingkatkannya layanan pendidikan
tinggi, termasuk akan dibangunnya akademi komunitas (community college) di
setiap kabupaten/kota menyusul disahkannya UU Pendidikan Tinggi.
Keempat, dalam PMU ini akan diupayakan
penyeimbangan antara SMA dan SMK. Hal ini, akan mengurangi perbedaan jumlah
kedua jenis sekolah menengah ini; dan sekaligus menambah jumlah lulusan yang
siap kerja terutama dari SMK tanpa mengurangi jumlah yang siap melanjutkan ke
perguruan tinggi baik dari SMA maupun SMK.
Kelima, PMU akan memperbaiki kualitas angkatan
kerja kita. Sebabnya, secara akademik lulusan SMA/SMK tentu akan lebih baik.
Pengetahuan dan keterampilannya lebih memadai ketimbang lulusan SD/SMP.
Sedangkan berdasarkan usia, lulusan SMA/SMK lebih siap memasuki dunia kerja.
Keenam, sebagai akibat dari kesiapan mereka
memasuki dunia kerja tersebut, mobilitas vertikal para lulusan SMA/SMK juga
akan cenderung lebih mudah ketimbang lulusan SD/SMP. Jabatan dan posisi mereka
serta sistem penggajiannya akan lebih baik dibandingkan lulusan SD/SMP.
Karena itulah, kehadiran PMU ini boleh dikatakan
berada satu langkah di depan (one step ahead) di tengah-tengah dunia pendidikan
kita. Menjadi terobosan dalam meningkatkan kualitas SDM bangsa Indonesia;
sekaligus memperbaiki kinerja mereka dalam kehidupan sosial dan ekonominya.
Melanjutkan
Wajar 9 Tahun
Secara konseptual, PMU adalah kebijakan Kemdikbud
mendorong perluasan akses pada sekolah jenjang SMA/sederajat. Ungkapan
“universal” dalam PMU lebih merupakan komitmen ketimbang kewajiban mengingat
belum adanya Undang-Undang yang mengharuskan Wajar 12 Tahun. Yang ada dalam UU
Sisdiknas adalah Wajar 9 Tahun.
Secara operasional, PMU dilaksanakan kurang lebih
sama dengan Wajar 9 Tahun. Untuk menjamin PMU mencapai sasarannya, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) tentu akan banyak mengalokasikan dana
terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana, Bantuan Operasional Sekolah
(BOS), penyediaan dan peningkatan kualitas guru, serta bantuan untuk siswa yang
tidak mampu.
Oleh karena dua hal di atas itulah, banyak yang
menyebut PMU dengan Wajar 12 Tahun. Betapa tidak, karena dalam PMU itu peserta
didik dijamin mengikuti pendidikan hingga 12 tahun, seperti halnya mereka
dijamin mengikuti Program Wajar 9 Tahun.
Kenyataannya, pelaksanaan PMU memang merupakan
kelanjutan Wajar 9 Tahun. Hal ini secara tegas dinyatakan Presiden SBY dalam
Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2012 di Depan Sidang Paripurna Bersama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Rangka HUT
Ke-67 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, antara lain Presiden
menyatakan, bahwa saat ini bangsa Indonesia telah menyelesaikan Program Wajar 9
Tahun. Selanjutnya, program ini secara bertahap diarahkan ke dalam program
Pendidikan Menengah Universal sebagai rintisan Program Wajar 12 Tahun.
Menurut Presiden, dengan adanya PMU ini, anak-anak
bangsa di seluruh penjuru tanah air dapat mengenyam pendidikan dasar dan
menengah secara lebih merata dan berkualitas. Artinya, melalui PMU ini
para peserta didik akan memperoleh layanan pendidikan menengah setelah
menyelesaikan pendidikan dasarnya.
Kesiapan Pusat dan Daerah
Sebagaimana ditegaskan Presiden, PMU merupakan
rintisan Program Wajar 12 Tahun. Mulai tahun 2013 rintisan tersebut dimulai.
Untuk itu, Pemerintah melalui Kemdikbud terus mematangkan konsep dan strategi
pelaksanaan PMU ini, termasuk penganggarannya.
Terkait dengan soal anggaran ini, Presiden
menyatakan merupakan tanggung-jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Bahkan menurut Presiden peran pemerintah daerah harus lebih besar. “Cita-cita
mulia mewujudkan Program Pendidikan Menengah Dua Belas Tahun, tentu harus kita
jalankan dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah Daerah Provinsi, perlu mengambil peran lebih besar dalam mendukung
pembiayaan program ini.” Ujar presiden dalam pidato kenegaraan tersebut.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah pun sudah harus
bersiap-siap melaksanakan PMU ini. Beberapa daerah yang telah melaksanakan
“Wajar 12 Tahun” sebagai kelanjutan dari Wajar 9 Tahun patut menjadi teladan
dalam pelaksanaan PMU di daerah-daerah lain.
Termasuk kedalam kesiapan ini, Pemerintah melalui
Kemdikbud berencana mengamandemen UU Sisdiknas agar di dalamnya terdapat
klausul yang menyebutkan Wajar 12 Tahun, atau sejenis itu, karena selama ini
yang ada adalah klausul Wajar 9 Tahun. Jika nanti amandemen ini berhasil, kelak
kita tidak lagi akan menyebutkan PMU melainkan Wajar 12 Tahun.
Kabar gembiranya, DPR melalui Komisi X yang
membidangi pendidikan, sejak awal sudah mendukung PMU atau rintisan Wajar 12
tahun. Tentu saja dukungan ini sangat penting jika nanti amandemen atas UU
Sidiknas benar-benar dilakukan. Oleh karena PMU ini kini sudah menjadi program
nasional, sebagaimana tercermin dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2012, tentu
saja dukungan dan kerjasama semua pihak sangat diperlukan.
Hal pertama adalah menyamakan persepsi mengenai
pentingya meningkatkan pendidikan dari Wajar 9 Tahun menjadi Wajar 12 Tahun.
Selanjutnya, kontribusi masing-masing pihak untuk merealisasikan gagasan PMU
menuju terwujudnya Wajar 12 Tahun, dapat disesuaikan dengan keadaan dan
kemampuan masing-masing.
Oleh Ibnu
Hamad
Plt.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud
Posted
Mon, 09/03/2012 - 14:10 by sidiknas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar demi Refleksi