PMU: One Step Ahead


Semata agar ringkas, dan bukan berarti tak cinta pada Bahasa Indonesia, dipakailah judul di atas. Ide dasarnya pun sederhana; bahwasanya Pendidikan Menengah Universal (PMU) merupakan sebuah lompatan yang sangat signifikan dalam layanan pendidikan kita.

Melalui program ini akan terjadi sejumlah perubahan penting. Pertama, terjadi peningkatan akses publik ke SMA/sederajat. Dengan adanya PMU, peluang masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA/sederajat semakin besar.

Kedua, sejalan dengan makin besarnya akses tersebut, angka partisipasi kasar (APK) tingkat SMA/sederajat akan makin tinggi. Hingga 2012 ini, APK SMA/sederajat seacara nasional masih berada di bawah 70%. Dengan adanya PMU, APK ini akan naik menjadi sekitar 95% pada tahun 2020. Hal ini sekaligus merupakan percepatan APK pendidikan menengah. Tanpa PMU atau “Wajar 12 Tahun”, APK sebesar itu baru bisa tercapai pada tahun 2040.

Ketiga, dengan makin besarnya APK SMA/sederajat maka akan terjadi penambahan jumlah peserta didik yang berpeluang melanjutkan ke perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan ditingkatkannya layanan pendidikan tinggi, termasuk akan dibangunnya akademi komunitas (community college) di setiap kabupaten/kota menyusul disahkannya UU Pendidikan Tinggi.

Keempat, dalam PMU ini akan diupayakan penyeimbangan antara SMA dan SMK. Hal ini, akan mengurangi perbedaan jumlah kedua jenis sekolah menengah ini; dan sekaligus menambah jumlah lulusan yang siap kerja terutama dari SMK tanpa mengurangi jumlah yang siap melanjutkan ke perguruan tinggi baik dari SMA maupun SMK.

Kelima, PMU akan memperbaiki kualitas angkatan kerja kita. Sebabnya, secara akademik lulusan SMA/SMK tentu akan lebih baik. Pengetahuan dan keterampilannya lebih memadai ketimbang lulusan SD/SMP. Sedangkan berdasarkan usia, lulusan SMA/SMK lebih siap memasuki dunia kerja.

Keenam, sebagai akibat dari kesiapan mereka memasuki dunia kerja tersebut, mobilitas vertikal para lulusan SMA/SMK juga akan cenderung lebih mudah ketimbang lulusan SD/SMP. Jabatan dan posisi mereka serta sistem penggajiannya akan lebih baik dibandingkan lulusan SD/SMP.

Karena itulah, kehadiran PMU ini boleh dikatakan berada satu langkah di depan (one step ahead) di tengah-tengah dunia pendidikan kita. Menjadi terobosan dalam meningkatkan kualitas SDM bangsa Indonesia; sekaligus memperbaiki kinerja mereka dalam kehidupan sosial dan ekonominya.

Melanjutkan Wajar 9 Tahun

Secara konseptual, PMU adalah kebijakan Kemdikbud mendorong perluasan akses pada sekolah jenjang SMA/sederajat. Ungkapan “universal” dalam PMU lebih merupakan komitmen ketimbang kewajiban mengingat belum adanya Undang-Undang yang mengharuskan Wajar 12 Tahun. Yang ada dalam UU Sisdiknas adalah Wajar 9 Tahun.

Secara operasional, PMU dilaksanakan kurang lebih sama dengan Wajar 9 Tahun. Untuk menjamin PMU mencapai sasarannya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) tentu akan banyak mengalokasikan dana terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyediaan dan peningkatan kualitas guru, serta bantuan untuk siswa yang tidak mampu.

Oleh karena dua hal di atas itulah, banyak yang menyebut PMU dengan Wajar 12 Tahun. Betapa tidak, karena dalam PMU itu peserta didik dijamin mengikuti pendidikan hingga 12 tahun, seperti halnya mereka dijamin mengikuti Program Wajar 9 Tahun.

Kenyataannya, pelaksanaan PMU memang merupakan kelanjutan Wajar 9 Tahun. Hal ini secara tegas dinyatakan Presiden SBY dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2012 di Depan Sidang Paripurna Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Rangka HUT Ke-67 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu, antara lain Presiden menyatakan, bahwa saat ini bangsa Indonesia telah menyelesaikan Program Wajar 9 Tahun. Selanjutnya, program ini secara bertahap diarahkan ke dalam program Pendidikan Menengah Universal sebagai rintisan Program Wajar 12 Tahun.

Menurut Presiden, dengan adanya PMU ini, anak-anak bangsa di seluruh penjuru tanah air dapat mengenyam pendidikan dasar dan menengah secara lebih merata dan berkualitas. Artinya, melalui PMU ini para peserta didik akan memperoleh layanan pendidikan menengah setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya.

Kesiapan Pusat dan Daerah

Sebagaimana ditegaskan Presiden, PMU merupakan rintisan Program Wajar 12 Tahun. Mulai tahun 2013 rintisan tersebut dimulai. Untuk itu, Pemerintah melalui Kemdikbud terus mematangkan konsep dan strategi pelaksanaan PMU ini, termasuk penganggarannya.

Terkait dengan soal anggaran ini, Presiden menyatakan merupakan tanggung-jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bahkan menurut Presiden peran pemerintah daerah harus lebih besar. “Cita-cita mulia mewujudkan Program Pendidikan Menengah Dua Belas Tahun, tentu harus kita jalankan dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah Daerah Provinsi, perlu mengambil peran lebih besar dalam mendukung pembiayaan program ini.” Ujar presiden dalam pidato kenegaraan tersebut.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah pun sudah harus bersiap-siap melaksanakan PMU ini. Beberapa daerah yang telah melaksanakan “Wajar 12 Tahun” sebagai kelanjutan dari Wajar 9 Tahun patut menjadi teladan dalam pelaksanaan PMU di daerah-daerah lain.

Termasuk kedalam kesiapan ini, Pemerintah melalui Kemdikbud berencana mengamandemen UU Sisdiknas agar di dalamnya terdapat klausul yang menyebutkan Wajar 12 Tahun, atau sejenis itu, karena selama ini yang ada adalah klausul Wajar 9 Tahun. Jika nanti amandemen ini berhasil, kelak kita tidak lagi akan menyebutkan PMU melainkan Wajar 12 Tahun.

Kabar gembiranya, DPR melalui Komisi X yang membidangi pendidikan, sejak awal sudah mendukung PMU atau rintisan Wajar 12 tahun. Tentu saja dukungan ini sangat penting jika nanti amandemen atas UU Sidiknas benar-benar dilakukan. Oleh karena PMU ini kini sudah menjadi program nasional, sebagaimana tercermin dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2012, tentu saja dukungan dan kerjasama semua pihak sangat diperlukan.

Hal pertama adalah menyamakan persepsi mengenai pentingya meningkatkan pendidikan dari Wajar 9 Tahun menjadi Wajar 12 Tahun. Selanjutnya, kontribusi masing-masing pihak untuk merealisasikan gagasan PMU menuju terwujudnya Wajar 12 Tahun, dapat disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan masing-masing.

Oleh Ibnu Hamad
Plt. Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud
Posted Mon, 09/03/2012 - 14:10 by sidiknas



Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar demi Refleksi