Amanat Undang-Undang
1945 sangat jelas bahwa memberikan hak kepada semua warga negara untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan adalah sama dan setara. Karena itu, keberadaan
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sebenarnya mencederai UUD 1945,
karena yang terjadi selama ini adalah RSBI memberikan pelayanan pendidikan
secara layak dengan fasilitas bagus dan berbiaya mahal. Maka, yang miskin
dianggap tidak layak mengenyam pendidikan di RSBI.
Keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang menghapus RSBI rasa-rasanya memang sudah sesuai dengan
amanat UUD 1945. Bahwa pelayanan pendidikan bukan ditekankan hanya pada sekolah
yang berlabel internasional, nasional maupun favorit. Jika hal itu yang
ditekankan, maka yang sudah terjadi, yakni sekolah favorit milik si kaya, dan
sekolah murah(an) milik si miskin.
Selama ini yang beredar
di masyarakat adalah sekolah bermutu merupakan sekolah yang biayanya mahal.
Berarti si miskin yang hanya mampu membayar biaya sekolah dengan harga murah
bisa dianggap tidak bermutu. Anggapan seperti ini kemudian dimanfaatkan oleh
pihak sekolah yang memiliki fasilitas lengkap untuk meningkatkan biaya
pendidikannya. Ini terjadi pada RSBI, padahal dana dari pemerintah untuk RSBI
lebih tinggi daripada pembiayaan sekolah reguler.
Sebenarnya yang perlu
diperhatikan adalah bahwa penekanan pelayanan pendidikan lebih pada peningkatan
mutu pendidikan bukan pada biaya pendidikan. Mutu menurut Deming adalah
merupakan kesesuaian pada kebutuhan. Dalam arti, sekolah yang bermutu adalah
sekolah yang mampu menyediakan layanan pendidikan yang dibutuhkan masyarakat.
Masyarakat di sini berlaku untuk semua kalangan, baik yang kaya maupun yang
miskin.
Pemerataan mutu
pendidikan seharusnya berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan, baik sekolah
berstatus negeri maupun swasta, baik di Jakarta maupun di Papua, baik di kota
maupun di desa. Semua setara. Jangan kemudian men-spesial-kan satu lembaga
pendidikan yang memiliki fasilitas lengkap, gedung megah dan lain sebagainya
hingga mendapat label 'favorit' dan kucuran dana lebih banyak dibandingkan
dengan sekolah yang hampir roboh karena dimakan usia, sekolah yang tidak
memiliki fasilitas yang memadai, bahkan sekolah yang peserta didiknya banyak
yang tidak memiliki sepatu. Ini terdengar tidak ada keadilan bagi dunia pendidikan
di Indonesia.
Kualitas
Pendidikan merupakan
hak setiap warga negara. Dhus, jika memang itu hak, maka berikanlah pendidikan
yang layak bagi mereka. Karena, sesungguhnya memiliki generasi cerdas, berilmu
dan berakhlak, jauh lebih bernilai dan lebih mahal harganya.
Potensi anak bangsa
sangat beragam, karena setiap anak memiliki potensi yang berbeda yang
dimilikinya sejak dilahirkan di dunia ini. Menyiapkan generasi penerus bangsa
harus dengan perjuangan untuk mencetak generasi yang mandiri, disiplin, penuh
dedikasi, mau bekerja keras, mencintai Tanah Air dan memiliki rasa kepedulian
terhadap bangsanya. Ini akan didapatkan jika pelayanan pendidikan di Indonesia
rata dan setara.
Rata dan setara dapat
diwujudkan dengan menyamakan mutu pendidikan di setiap lembaga pendidikan.
Memberikan fasilitas yang sama, pelayanan yang sama dan kelayakan tempat
belajar yang sama. Yang kaya mendapatkan pendidikan dan yang miskin pun
mendapatkan pendidikan. Semuanya sekolah, semuanya pintar dan semuanya cerdas.
Peran pemerintah memang
sangat penting dalam mewujudkan pendidikan, namun jauh lebih penting peranannya
adalah masyarakat itu sendiri. Jangan terkecoh dengan sekolah yang mahal dan
bermutu, namun sadarilah bahwa sekolah yang murah jika menyediakan apa yang
kita butuhkan maka itu yang lebih bermutu.
Yang perlu diperhatikan
pendidik maupun pengelola sekolah adalah menemukan sumber mutu. Menurut Edward
Sallis (1993), menemukan sumber mutu adalah petualang yang sangat penting bagi
pengelola pendidikan. Pelaku-pelaku dunia pendidikan menyadari keharusan mereka
untuk meraih mutu tersebut dan menyampaikannya kepada peserta didik. Ada banyak
sumber mutu dalam pendidikan bukan hanya ada pada sarana atau fasilitas sekolah
namun juga diantaranya adalah kurikulum pendidikan, guru, nilai moral, prestasi
belajar, sumber daya yang baik dan lain-lain.
Inilah yang perlu
dijadikan catatan penting bagi semua, bahwa sumber mutu bukan hanya pada
fasilitas, namun mencakup segala hal yang mampu mempengaruhi peserta didik
untuk menjadi lebih baik. Oleh karena itu, jika sekolah hanya memiliki
fasilitas, sarana dan prasarana yang sederhana, maka manfaatkan yang ada dan
kembangkan sumber mutu lain yang mampu menghasilkan sebuah prestasi dan
keberhasilan mencapai tujuan pendidikan.
Siapa bilang pendidikan
memerlukan biaya yang mahal? Itu hanya kalimat bagi orang yang tidak memahami
makna pendidikan sesungguhnya. Karena, pendidikan bukan hanya tugas pemerintah,
sekolah, maupun guru saja. Pendidikan adalah tugas kita bersama, menciptakan
pendidikan rata dan setara bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dan dengan
cara apapun.
Dengan adanya keputusan
MK mengenai mencabut-an RSBI di dunia pendidikan Indonesia ini, kita bernafas
lebih lega, karena diskriminasi pendidikan telah berkurang. Menjadi PR bagi
pemerintah, bagaimana caranya menyetarakan mutu pendidikan di seluruh sekolah
di pelosok Nusantara? Mewujudkan amanah UUD 1945, yakni mencerdaskan bangsa,
bukan hanya mencerdaskan si kaya.
Akhirnya, jangan ada
diskriminasi lagi dalam pendidikan. Perhatikan yang lebih membutuhkan, bukan
memperhatikan yang sudah cukup kebutuhannya. Ratakan yang belum rata dan
setarakan yang belum setara. Selamat tinggal RSBI.
Siti
Muyassarotul Hafidzoh ;
Peneliti
pada Program
Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta
SUARA
KARYA, 17 Januari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar demi Refleksi